METRO,mediamatalensa – “Kabar” adalah sebuah kata dalam bahasa Indonesia yang memiliki beberapa makna atau arti yang terkandung, tergantung isi dan konteksnya.
Gambaran secara umum, “kabar” berarti berita atau informasi, baik itu yang positif maupun negatif, juga dapat mengacu pada berbagai jenis pesan atau laporan. Baik verbal ataupun tertulis.
Dalam konteks media, “Kabar” dapat merujuk pada media cetak, media elektronik, dan media daring (online), media tersebut merupakan media massa yang menyajikan berita, opini, artikel, serta memuat informasi-informasi lain.
Kabar atau berita dapat menjadi sebuah pemantik dalam berbagai konteks,
Pemantik dalam konteks ini berarti sesuatu yang bisa memulai, memicu, atau mendorong, terjadinya sesuatu yang lebih besar.
Seperti contoh kabar berita, berhembusnya dugaan skandal perselingkuhan antara sesama oknum anggota Dewan perwakilan Rakyat daerah Kota Metro. Pemantiknya adalah, sebuah laporan yang mengejutkan. Dari seorang wanita, yang mengaku sebagai istri sah salah satu anggota legislatif aktif. Ke Badan Kehormatan DPRD setempat, tertanggal 28 April 2025.
Kabar diatas, sebuah kabar yang kontroversial. Tentunya ini akan melahirkan, serta akan memicu rasa ingin tahu yang besar bagi individu atau kelompok, khususnya masyarakat Kota Metro. Terlebih para terlapor merupakan wakil rakyat yang terhormat.
Namun, kabar yang membagongkan. Hanya dalam rentang waktu 10 hari, pada tanggal 7 Mei 2025. Pelapor kembali membuat surat tertulis. Salah satu point isi suratnya. Meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Metro agar tidak dilanjutkan atas surat laporan pengaduan sebelumnya.
Kabar relevan tersebut menjadikan tanda tanya besar, serta mengundang berbagai perspektif. Dan juga sempat memicu reaksi sosial pada sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang kabarnya akan melakukan aksi, namun hilang tanpa kabar.
Lalu, bagaimana kabar BK?, Bukankah Badan Kehormatan (BK) DPRD memiliki tugas mulia untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. Ini meliputi memantau disiplin, kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah dan janji, kode etik, juga tata tertib DPRD.
Berilah kabar, jangan senyap. Jaga marwah sebagai badan kehormatan, karena BK juga bertugas meneliti dugaan pelanggaran dan melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan. Tabik.
Penulis: Ali Imron muslim.