METRO,mediamatalensa — Jumlah tenaga honorer (THL) Kota Metro yang dikabarkan mencapai ribuan orang hingga kini masih misterius. Perekrutan THL yang dilakukan secara tidak transparan ini telah berlangsung sejak era beberapa periode pergantian pimpinan daerah.
Kuat dugaan adanya persekongkolan didalam penerimaan THL gelap yang melibatkan Eksekutif dan Legislatif. Plh Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro Triana Aprisia (Riri) ketika dikonfirmasikan perihal jumlah keseluruhan THL di Kota Metro sebelumnya menyerahkan hal tersebut kepada Sekertaris dan Kabid BKPSDM, akan tetapi tidak mendapati jawaban.
Dikonfirmasi kembali pada Kamis 31 Juli 2025, kepada wartawan Riri mengatakan terkait jumlah THL Metro saat ini pihak BKPSDM sedang mengajukan surat permintaan data melalui Sekertaris Daerah (Sekda) untuk disebarkan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada.
” Belum lo mas, udah si jangan buru – buru saya nanti jadi nggak enak dengan semuanya, saya harus ngejaga semuanya. Ya suratnya lagi naik sudah ditanda tangani buk sekda jadi nanti tinggal dikasih ke OPD masing – masing. Kalau saya baru bisa jawab itu ya mohon maaf. Jadi gini bukan kita nggak pegang data, sekarang ini kan kita lagi mencari data yang falid, saya nggak mau berspekulasi untuk urusan data. Kenapa saya ambi langkah untuk ini supaya saya dapat data yang benar – benar falid udah itu aja,” Ujar Riri.
Disamping itu menyoal jumlah THL yang terdata di BKPSDM, muncul kabar terbaru adanya THL dengan SK perpanjangan yang ditandatangani oleh Weli Adiwantra yang kini menduduki jabatan sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Menurut keterangan sumber yang dirahasiakan, terdapat dua orang THL yang baru masuk pada bulan Januari dan Februari 2025 dengan SK perpanjangan. Selain itu informasi diterima terdapat satu orang THL baru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Metro yang diduga titipan oknum anggota DPRD.
Menanggapi jumlah THL yang tampak masih dirahasiakan, Gerakan Masyarakat Peduli Kota Metro yang dikordinatori oleh Rio Sandoro meyakini adanya dugaan persekongkolan didalam perekrutan THL yang terjadi.
” Kalau diamati jawaban Plh Kepala BKPSDM itu justru memberikan penjelasan bahwa yang diduga saat ini adalah kebenaran. Makanya dia sampaikan terkait THL yang kini jumlahnya dipertanyakan dia kasih jawaban jangan buru – buru dulu karena dia nggak enak dan harus menjaga semuanya. Kembali lagi pertanyaanya Siapa yang dijaga ? Karena yang ditanya hanya jumlah, semestinya sudah bisa langsung dijawab, kacau kan.
BKPSDM itu tempatnya semua urusan administrasi kepegawaian, sistemnya sudah selalu update, jadi kalau bunyinya saat ini dikatakan masih mau meminta data dari OPD masing – masing dengan alasan apapun ini lelucon apalagi ? Yang menerbitkan SK THL itu sendiri adalah BKPSDM, kenapa ketika persoalan ini muncul justru sibuk harus meminta data dulu ke OPD,” Tegas Rio.
Lebih lanjut Rio mengatakan, sudah seharusnya pihak berkompeten seperti halnya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak lanjuti adanya dugaan korporasi dalam penerimaan THL seperti yang disampaikan oleh Legislator Partai Gerindra DPC Kota Metro Sudarsono didalam surat terbukanya yang disampaikan kepada beberapa pimpinan tinggi ditingkat pusat.
” Untuk saat ini dugaan adanya kejahatan anggaran yang dilakukan secara bersama sama juga melekat. Hal ini disebabkan lemahnya fungsi pengawasan dan bahkan bisa dikatakan tidak berjalan. Kalau masih dibiarkan terkuras uang negara untuk satu persoalan ini saja,” ucapnya.
Sementara itu mengutip pemberitaan KemenPANRB yang diunggah melalui akun instagram @kemenpanrb Jumat 10 Januari 2025, Kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan kepada para kementerian dan lembaga (K/L) agar tidak mengangkat pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer baru.
Larangan ini tercantum pada Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2023 tentang ASN. Aturan tersebut melarang pengangkatan tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
“UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN secara tegas melarang mengangkat non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN sejak UU ini berlaku,” tulis KemenPANRB.(Red)