METRO, mediamatalensa 12 Februari 2026 – Menanggapi rilis resmi HMI Kota Metro yang mempertanyakan konsistensi kepemimpinan Wali Kota terkait dalih “tekanan massa” dalam penandatanganan dokumen komitmen Tenaga Harian Lepas (THL), Pemerhati Kebijakan Publik Hendra Apriyanes (Anes) menilai persoalan ini telah berkembang menjadi ujian legitimasi moral kepala daerah.
Menurut Anes, pengakuan Wali Kota yang menyebut penandatanganan dokumen pada 16 September 2025 dilakukan dalam kondisi “tidak sadar” atau “tertekan” bukan sekadar polemik komunikasi politik, tetapi menyentuh inti tanggung jawab jabatan publik.
“Jika benar sebuah dokumen resmi ditandatangani dalam kondisi tidak sadar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keabsahan dokumen itu, tetapi legitimasi moral kepemimpinan itu sendiri,” tegas Anes.
Ia menekankan bahwa dalam perspektif UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap pejabat publik wajib menjunjung Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan dalam setiap keputusan.
Tekanan massa, lanjutnya, adalah bagian dari dinamika demokrasi. Namun tekanan tersebut tidak pernah menjadi dasar pembenar bagi tindakan administratif yang tidak disadari sepenuhnya.
“Tekanan publik adalah hal wajar dalam demokrasi. Tetapi kehilangan kesadaran dalam mengambil keputusan bukan standar kepemimpinan publik,” ujarnya.
Anes juga menyoroti paradoks di tengah capaian skor 84,43 (Zona Hijau) dari Ombudsman RI bagi Kota Metro. Menurutnya, penilaian kepatuhan administratif tersebut menjadi ironi apabila pada saat yang sama muncul pengakuan bahwa keputusan strategis bisa diambil dalam kondisi tertekan.
“Zona hijau mengukur kepatuhan prosedur pelayanan. Tetapi legitimasi moral kepala daerah diukur dari konsistensi dan tanggung jawab atas setiap tanda tangan jabatan,” kata Anes.
Terkait perkara yang kini tengah diproses di Polres Metro, Anes menyatakan bahwa proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan transparan hingga dapat diuji secara terbuka di pengadilan.
“Jika perkara ini telah masuk ranah hukum, maka biarkan mekanisme hukum bekerja. Justru di pengadilanlah kebenaran administratif dan konsistensi pernyataan dapat diuji secara terang benderang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang independen penting untuk menjaga kepastian bagi para THL serta memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Lebih lanjut, Anes menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah pengawasan eksternal.
“Saya mendorong Ombudsman RI Perwakilan Lampung untuk tidak berhenti pada penilaian kepatuhan administratif, tetapi melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam proses lahirnya dokumen tersebut. Dalam waktu dekat, saya akan menyampaikan laporan resmi agar persoalan ini diuji secara objektif dan transparan,” tegasnya.
Menurutnya, jika terdapat indikasi cacat prosedur, kelalaian jabatan, atau disfungsi sistem paraf koordinasi, maka hal tersebut harus dibuka secara terang demi kepentingan publik.
“Pengawasan eksternal diperlukan agar publik mendapatkan kepastian: apakah ini murni kesalahan komunikasi, kelalaian administrasi, atau persoalan tata kelola yang lebih serius,” tambah Anes.
Menutup pernyataannya, ia memberikan penegasan yang lebih keras:
“Jabatan publik tidak mengenal istilah tanda tangan tanpa kesadaran. Jika itu terjadi, maka yang harus dipulihkan bukan hanya dokumennya, tetapi standar moral kepemimpinan di Kota Metro.”(red)
















