banner 728x250

Sengketa Tanah Purwoasri Metro Mencuat, Keluarga Pembeli Lama Tuntut Kejelasan Status Kepemilikan

banner 468x60

METRO, mediamatalensa – Persoalan dugaan sengketa jual beli tanah dan rumah di Purwoasri Metro Utara kembali mencuat, memunculkan pertanyaan serius terkait kepastian hukum kepemilikan aset. Kasus ini mengemuka setelah istri almarhum pembeli meminta kejelasan status tanah dan bangunan yang disebut telah dibeli lebih dari satu dekade lalu.

Widia, istri dari almarhum Karmino, melalui pendamping dari LPK GPI, menyampaikan tuntutan penyelesaian atas objek tanah dan rumah yang berada di Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Aspirasi tersebut disampaikan pada (12/3) lalu sebagai bentuk upaya mencari kejelasan hukum atas aset yang dinilai belum tuntas secara administrasi.

banner 325x300

Berdasarkan dokumen yang dimiliki keluarga, kesepakatan jual beli terjadi pada 15 Januari 2011 antara Sarwono dan Suhermin selaku pemilik, dengan Karmino sebagai pembeli. Transaksi tersebut tertuang dalam surat pernyataan dengan nilai sebesar Rp110 juta—angka yang menunjukkan adanya komitmen serius dalam proses jual beli tanah dan rumah di wilayah tersebut.

Dalam dokumen itu juga tercantum bahwa pembayaran telah dilakukan sebesar Rp71.216.000, sementara sisa pembayaran akan dilunasi kemudian sesuai kesepakatan. Surat tersebut ditandatangani para pihak dan disaksikan oleh warga setempat, yang secara hukum informal memperkuat keberadaan transaksi tersebut.

Namun, fakta baru justru memunculkan polemik. Keluarga almarhum Karmino mengaku menerima informasi bahwa objek tanah dan rumah tersebut diduga telah diperjualbelikan kembali kepada pihak lain. Nama Hi. Parwoto disebut sebagai pihak yang diduga menerima pengalihan tersebut.

Temuan ini menjadi titik krusial dalam sengketa, karena berpotensi mengarah pada dugaan jual beli ganda tanah di Metro—isu yang kerap menjadi sorotan publik akibat lemahnya pengawasan administrasi dan transparansi kepemilikan aset.

Widia mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah suaminya meninggal dunia. Ia pun mengungkapkan keterkejutannya atas dugaan peralihan hak yang terjadi tanpa sepengetahuannya.

“Saya hanya ingin kejelasan. Setahu saya, suami saya sudah melakukan kesepakatan pembelian dan ada bukti suratnya. Kami berharap masalah ini bisa dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kerugian bagi keluarga kami,” ujar Widia, Senin (6/4/2026).

Ia menegaskan bahwa penyelesaian secara damai menjadi harapan utama, mengingat konflik berkepanjangan hanya akan memperumit persoalan dan merugikan semua pihak.

Pendamping dari LPK GPI, Arwansyah,
menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan proses berjalan secara adil dan transparan. Ia menyebut, dokumen kesepakatan tahun 2011 menjadi dasar kuat bahwa transaksi memang pernah terjadi.

“Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menyimpulkan secara sepihak. Namun berdasarkan dokumen yang ada, memang terdapat kesepakatan jual beli. Karena itu kami meminta kejelasan status tanah dan rumah tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, dugaan penjualan kembali kepada pihak lain harus segera diklarifikasi guna menghindari potensi kerugian hukum bagi pihak yang telah lebih dulu melakukan transaksi.

“Jika benar objek yang sama dialihkan kepada pihak lain, maka harus ada penjelasan terbuka. Ini penting agar tidak merugikan pihak sebelumnya,” tegasnya.

Arwansyah juga menekankan pentingnya itikad baik dari semua pihak untuk menyelesaikan sengketa ini melalui musyawarah. Namun ia mengingatkan, jalur hukum tetap menjadi opsi jika tidak ditemukan titik temu.

“Kami mengedepankan penyelesaian kekeluargaan. Tapi jika tidak ada kejelasan, tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh sesuai aturan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menanti klarifikasi terbuka guna mengungkap fakta utuh di balik dugaan sengketa tanah di Kota Metro yang berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hukum agraria di daerah.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *