banner 728x250

Asep Prasinggih Ungkap Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sindikat Ari Ubenz

banner 468x60

METRO, mediamatalensa – Perkara dugaan penggelapan mobil yang menjerat MA alias Ari Ubenz memasuki babak baru. Kuasa hukum korban, Asep Prasinggih, membeberkan adanya dugaan keterlibatan tiga orang lain dalam rangkaian kasus tersebut, termasuk dugaan seorang oknum anggota Polisi Militer (PM).

Pernyataan itu disampaikan Asep saat mengungkap perkembangan terbaru penanganan perkara yang kini tengah berjalan di kepolisian.

banner 325x300

“Saat ini kami terus mengawal proses hukum karena sudah jelas sudah ada tersangka utama, yakni Ari Ubenz. Namun kami menduga ada keterlibatan oknum lain, termasuk dugaan oknum PM. Maka upaya hukum kami tetap akan memantau agar pihak-pihak yang terlibat dan berkaitan dengan dugaan penggelapan mobil klien saya ini dapat diungkap seluruhnya,” tegas Asep Prasinggih, Rabu (25/2/2026).

Ia menyebutkan, terdapat tiga orang yang diduga memiliki peran dalam rangkaian kasus tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial FA, RA, dan IA. Menurutnya, peran ketiga orang itu tidak berdiri sendiri, melainkan diduga menjadi bagian dari satu rangkaian peristiwa yang sama dengan tersangka utama.

“Masih ada tiga orang lagi yang diduga terlibat. Keinginan klien saya, jika memang cukup bukti, mereka juga dapat ditetapkan sebagai tersangka. Karena tiga orang ini diduga merupakan satu rangkaian dalam kasus Ari Ubenz ini,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa fokus penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada satu nama apabila ada indikasi keterlibatan pihak lain.

“Jadi konsentrasinya tidak hanya pada tersangka utama. Bahkan ada dugaan oknum aparatur yang memang harus ditindak tegas juga,” tambahnya.

Yang menjadi perhatian publik adalah dugaan keterlibatan satu oknum anggota Polisi Militer dalam kasus tersebut. Meski belum ada keterangan resmi dari institusi terkait, pengacara menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila dugaan itu terbukti.

“Polri tidak perlu merasa takut untuk menegakkan hukum. Jika memang ada oknum yang terlibat dan merugikan orang lain, ya harus ditangkap. Kami juga akan menindaklanjuti langkah hukum selanjutnya untuk melaporkan ke institusinya jika benar oknum tersebut merupakan bagian dari anggota Polisi Militer,” tegasnya.

Ia berharap tidak ada upaya perlindungan institusional terhadap individu yang diduga terlibat. Pernyataan ini menambah tekanan moral terhadap aparat penegak hukum untuk membuka perkara secara terang benderang dan profesional.

“Kami berharap institusi tidak berupaya membacking oknum tersebut. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan,” ujarnya.

Di sisi lain, Singgih menjelaskan bahwa perkara ini pada dasarnya merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum berjalan berdasarkan laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

“Sebenarnya ini deliknya memang delik aduan. Selagi ada upaya atau itikad baik dari pihak pelaku, karena ini ada kerugian materiil dari pihak korban, maka secara hukum memang terbuka ruang penyelesaian,” jelasnya.

Namun ia menekankan bahwa penyelesaian damai tidak bisa dilakukan secara setengah hati. Kerugian materiil yang dialami korban harus dipenuhi, dan ada komitmen yang jelas.

“Kalau memang kerugian material itu dapat dipenuhi dan syarat-syarat perdamaian bisa dilakukan, tentu itu menjadi pertimbangan. Aparatur hukum juga tidak bisa menghalangi jika kedua belah pihak sepakat,” katanya.

Asep Prasinggih mengungkapkan bahwa pihak keluarga terlapor sempat berupaya menemui keluarga korban. Namun hingga saat ini belum ada kepastian atau kejelasan mengenai bentuk penyelesaian. Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi.

“Memang sempat ada upaya dari pihak keluarga terlapor untuk menemui keluarga korban. Tapi untuk kejelasan pastinya memang belum ada. Saat ini kami belum memberikan tanggapan untuk merespons itu,” ujarnya.

“Kami tetap membuka ruang komunikasi dengan pihak tersangka. Tapi kami tetap meminta proses hukum ini berjalan sebagaimana mestinya. Karena jika tidak ada itikad baik, maka hukum harus ditegakkan secara lurus,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kota Metro. Bukan hanya karena penetapan tersangka terhadap Ari Ubenz, tetapi juga karena munculnya dugaan adanya jaringan serta kemungkinan keterlibatan oknum aparat. Jika benar terdapat keterlibatan oknum dari institusi tertentu, maka perkara ini berpotensi melebar dan memasuki ranah etik maupun disiplin internal.

Di tengah sorotan tersebut, publik menanti langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum. Apakah penyidikan akan berhenti pada satu nama, atau benar-benar menelusuri seluruh dugaan jaringan hingga tuntas. Bagi kuasa hukum korban, jawabannya jelas bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Kami hanya ingin perkara ini terang benderang. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Asep Prasinggih. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *