Metro, mediamatalensa — Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Metro memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai pinjaman daerah sebesar Rp 20 miliar.
Kepala BKAD Metro Supriyadi, S.H., M.M., Kamis (02/04/2026) menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan adanya kesepakatan maupun persetujuan DPRD atas pinjaman tersebut.
Dalam hasil rapat yang dilakukan, dijelaskan bahwa pinjaman daerah dimaksud dilakukan semata-mata untuk keperluan pengelolaan kas pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15/9949/Keuda. Pinjaman tersebut hanya diperbolehkan untuk membiayai belanja yang bersifat mengikat, seperti belanja pegawai dan belanja rutin lainnya.
Adapun penggunaan dana pinjaman meliputi pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), THR Wali Kota dan Wakil Wali Kota, THR pimpinan dan anggota DPRD, serta pembayaran jasa PPPK paruh waktu.
Kepala BKAD juga menegaskan, bahwa tidak ada penggunaan dana pinjaman untuk kegiatan pembangunan infrastruktur maupun untuk pembayaran kewajiban tunda bayar atas pekerjaan sebelumnya.
Melalui klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman terkait kebijakan pengelolaan keuangan daerah tersebut.
(Red)
















