banner 728x250

Implementasi Perda SOTK Kota Metro Dinilai Belum Optimal

banner 468x60

Oleh : Romzi Hermansyah. R.SP
(Jurnalis Investigasi Madya Angk II/2019 LSPR – Muda Angkatan II/2012-PWI-DP)

Kota Metro, mediamatalensa – Belum selesai masalah kepatutan dan kelayakan penempatan jabatan Plt dan definitif esselon III lingkungan Pemerintah Kota Metro carut marut. Kini, kondisi birokrasi era kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso – M Rafieq Adi Pradana, di uji kelayakan atas kemampuan memahami regulasi soal Peraturan mengait pada Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada OPD di Pemerintahan setempat.

banner 325x300

Melirik soal SOTK Pemerintah Kota Metro telah di berlakukan berbentuk Peraturan Daerah (Perda) SOTK yang di tetapkan per-Januari kemarin. Soal SOTK telah di godok dan turun pada akhir tahun 2025 lalu, dengan landasan hukum utama adalah PP No 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, PP Nomor 72 tahun 2019 merupakan perubahan atas PP tahun 2016 yang mengatur penyesuaian fungsi perangkat daerah, aturan ini sebagai fondasi utama penataan SOTK.

Landasan diatasnya, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang di ubah beberapa kali, terakhir UU Nomor 6 tahun 2023, dan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 dan Permenpan RB terkait pemetaan urusan, nomenklatur, serta klasifikasi teknis perangkat daerah.

Peraturan SOTK 2025/2026 mengatur restrukturisasi demi efisiensi birokrasi, dalam hal penyederhanaan jumlah OPD, yang di maksudkan penggabungan atau restrukturisasi dinas untuk meningkatkan efektivitas dan penyelarasan dengan pemerintah pusat.

Dari ini, Pemerintah Daerah menetapkan Perda atau peraturan pimpinan daerah (Perbup/Perwali) untuk menyesuaikan struktur di tahun 2025/2026, dengan tujuan penguatan fungsional peralihan jabatan struktural ke jabatan fungsional berlanjut sampai tingkat bidang atau seksi.

Setiap Pemerintah daerah memiliki perbedaan detail SOTK dalam Perda, Perbup/Perwali, namun harus tetap merujuk pada PP 18 tahun 2016 Jo PP 72 tahun 2019.

Khusus di Pemerintah Kota Metro telah punya dan memberlakukan Perda SOTK 2025/2026. Sebagian OPD sudah berubah nama, namun tidak di barengi dengan penetapan sah dalam hal pengukuhan atau pelantikan ?

“Tentu, jadi permasalahan serius mengait ke absahan legal kebijakan atas pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan birokrasi hingga pengelolaan anggaran negara”.

Bila ! pada OPD yang telah berubah nama resmi, misalnya BPKAD menjadi BKAD, Disporapar menjadi Disporapar-ekraf, Damkar naungan Sat Pol PP memisah menjadi Satuan Damkar. Tentunya ini, sudah menggunakan ketentuan baru berikut bidang dan seksi di bawahnya sesuai SOTK, namun struktural dibawah tidak dilakukan pengukuhan atau pelantikan, maka, kebijakan tandatangan KPA hingga kebawahnya pada OPD tersebut tidak lah SAH, apa lagi sudah menggunakan perubahan nama OPD pada semua dokumen administrasi. Ini jadi masalah, apalagi di tubuh OPD Badan Keuangan & Aset Daerah (BKAD).

Kondisi Perda SOTK Kota Metro, juga menyorot pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi baik itu Kepala (KPA) dan pejabat di bawahnya patut menjadi masalah serius, khususnya pengelolaan anggaran negara termasuk pemberian uang tunjangan kerja dan gaji serta TPP. Sebab OPD itu sudah resmi tidak ada, alias di gabungkan ke Disos dan Dinas UMKM-Koperasi.

“Per-Januari Perda SOTK berlaku, namun kebijakan dan segala keadministrasian masih berjalan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Metro. Ini masalah serius,! Wali Kota Metro mestinya melakukan evaluasi, dengan memberlakukan Perda SOTK maka berbarengan dengan pengukuhan atau pelantikan resmi pada OPD terkait. Jangan – jangan TPP KPA dan pejabat dibawahnya sudah akan dibayarkan? Makin runyam masalah.”

Kemudian, pada satuan Damkar yang sudah terpisah, mengapa belum ada Plh atau Plt –nya hingga saat ini ? dan masih menginduk pada KPA nya Satuan Polisi Pamong Praja..! Perda SOTK itu sudah berlaku.

“Jika Perwali belum ada, maka Wali Kota mestinya mempercepat Perwali tersebut, dan DPRD seyogyanya telah membidik hal ini. Jangan diam seolah menunggu laporan. Sebab ini menyangkut nama daerah yang barusan ini mendapat penghargaan atau awards katanya.”

“Sebab kesemua ini, akan menjadi permasalahan serius dalam legal keabsahan dalam menjalankan fungsi birokrasi dan administrasi pengelolaan keuangan negara.”

“Dan ini bisa menjadi soal Mal-administrasi birokrasi !! seperti yang telah terjadi, dan pertama di indonesia, Assisten III melantik pejabat eselon III saat itu. Asisten Wali Kota adalah Pejabat di bawah Sekda, aturan tentang ini sudah jelas, tapi bisa di Kota Metro.”

Belum lagi kepatutan Plt Bappeda dari Kabag Pemerintahan jauh golongan dari pejabat Eselon II, apa ceritanya Golongan III pada saat rapat atensi pembangunan memanggil para pejabat tinggi pratama? Dimana logik nya !.

Tambah lagi, lelang jabatan untuk BKPSDM sudah ada pemenangnya, namun tidak di lantik, atau minimal di Plt –kan. Demikian dengan pemberian tugas kepada sekretaris DP3AP2KB sebagai Plt Kadis UMKM-Koperasi !. Prosesnya seperti kocok arisan STPDN penentu jabatan, nunggu giliran.

“Disinilah di ujinya kemampuan Wali Kota Metro, atas regulasi menentukan kebijakan yang tepat sebagai pimpinan daerah, terhadap personal Pejabat. Jangan membiarkan dan diam semua persoalan yang timbul, apa lagi asal tunjuk menetapkan.

Diharap kepada Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, dapat segera bergerak dan tegas, amanah dalam mengemban Tugas.” (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *