Oleh: Dwi | Mediamatalensa
Memasuki tahun 2026, masyarakat Kota Metro kembali disuguhi janji-janji para pemangku kebijakan. Janji pembangunan, peningkatan pelayanan publik, hingga tata kelola pemerintahan yang disebut akan lebih baik.
Namun, janji tersebut tidak boleh berhenti sebagai narasi simbolik. Sebab bagi rakyat, janji adalah komitmen, bukan sekadar retorika.
Dalam konteks pemerintahan daerah, janji kepala daerah dan jajarannya tidak dapat dipisahkan dari kewajiban hukum. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berorientasi pada kepentingan masyarakat dan dilaksanakan secara transparan serta akuntabel.
Pasal 58 UU Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah berpedoman pada asas kepastian hukum, keterbukaan, kepentingan umum, dan akuntabilitas. Artinya, setiap kebijakan Pemerintah Kota Metro, termasuk janji program dan penggunaan anggaran, wajib terbuka untuk diketahui dan diawasi publik.
Lebih lanjut, Pasal 65 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa kepala daerah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Pada ayat berikutnya, kepala daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Ini menjadi penegasan bahwa publik berhak mengetahui apa yang dikerjakan dan bagaimana anggaran dikelola.
Kewajiban tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 3 dan Pasal 9 UU KIP mewajibkan badan publik, termasuk Pemerintah Kota Metro, untuk mengumumkan informasi program dan laporan keuangan secara berkala. Dengan demikian, berapa besar APBD Kota Metro, ke mana anggaran dialokasikan, dan sejauh mana realisasi program di tahun 2026 bukanlah informasi rahasia.
Janji pembangunan tanpa keterbukaan anggaran hanya akan melahirkan ketidakpercayaan. Ketika data tidak dibuka, ruang tafsir dan kecurigaan akan semakin lebar. Padahal regulasi sudah jelas memberi mandat agar pemerintah daerah bersikap jujur dan terbuka kepada rakyatnya.
Masyarakat Kota Metro hari ini tidak lagi pasif. Dengan dasar hukum yang kuat, publik berhak mengawasi, mengkritisi, dan menagih janji. Kritik bukan ancaman, melainkan bagian dari kontrol demokrasi yang dijamin undang-undang.
Tahun 2026 seharusnya menjadi momentum pembuktian bagi Pemerintah Kota Metro. Lebih baik menyampaikan janji yang realistis dan dapat dipertanggungjawabkan, daripada menjanjikan banyak hal tanpa kejelasan arah dan transparansi anggaran. Sebab janji yang diucapkan di ruang publik, dibiayai oleh uang publik, pada akhirnya akan diminta pertanggungjawabannya oleh publik.
Janji bukan sekadar kata. Dalam pemerintahan daerah, janji adalah kewajiban hukum, tanggung jawab moral, dan catatan sejarah yang tidak mudah dihapus.
















