METRO, mediamatalensa — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo senilai Rp1 miliar.
Dua tersangka berasal dari aparatur sipil negara (ASN) aktif, yakni RKS selaku mantan Kepala Dinas PUTR Kota Metro dan DH sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Metro. Sementara dua tersangka lain, UR dan TJS, merupakan pihak swasta atau kontraktor.
Kasi Intelijen Kejari Metro, Puji Rahmadian, menyampaikan penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan intensif yang dilakukan tim penyidik Kejari Metro.
> “Pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, bertempat di Kantor Kejari Metro, telah dilakukan penetapan sekaligus penahanan terhadap empat orang tersangka dugaan korupsi pekerjaan penanganan long segment peningkatan rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo, DAK tahun 2023, pada Dinas PUTR Kota Metro. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar,” jelas Puji dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025) malam.
Empat tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Metro untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Puji menambahkan, keempat tersangka dijerat dengan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
> “Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 KUHP,” tegasnya.(Dw1)