banner 728x250

Ketua DPRD Kota Metro Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung Terkait Dugaan Penggelapan Harta Bersama

banner 468x60

BANDAR LAMPUNG – Persoalan rumah tangga antara SA dan mantan istrinya, RH, yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Metro, berbuntut panjang hingga ke ranah hukum. Pada Rabu, 17 Juli 2025, SA secara resmi melaporkan RH ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan tindak pidana penggelapan harta bersama.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor: LP/B/1035/VII/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 17 Juli 2025.

banner 325x300

Dalam keterangannya, SA mengaku kecewa dengan tindakan mantan istrinya yang diduga telah menjual satu unit rumah yang merupakan bagian dari harta bersama tanpa sepengetahuan dan persetujuannya sebagai pihak yang juga memiliki hak atas aset tersebut.

“Rumah itu adalah hasil jerih payah kami bersama saat masih berstatus suami-istri. Tapi kemudian dijual begitu saja tanpa melibatkan saya, padahal itu adalah harta bersama,” ujar SA usai melapor ke kepolisian.

Langkah hukum ini, menurutnya, merupakan bentuk upaya terakhir setelah penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

Sementara itu, kuasa hukum SA, Fajar – advokat yang dikenal dengan julukan “pengacara siaga” – menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan ruang mediasi secara kekeluargaan, namun tak ada respons positif dari pihak RH.

“Kami sudah mencoba menyelesaikan secara baik-baik, namun tidak ada itikad baik dari pihak terlapor. Maka hari ini kami secara resmi menempuh jalur hukum,” tegas Fajar.

Ia juga menjelaskan bahwa dugaan penggelapan ini mengacu pada ketentuan dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain dan berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, dapat dikenai pidana.

Fajar berharap agar pihak kepolisian dapat menangani laporan ini secara objektif, profesional, dan sesuai prosedur.

“Ini bukan persoalan pribadi semata, tapi soal penegakan hukum yang harus adil untuk siapa pun, termasuk pejabat publik. Kami percaya, kepolisian akan bertindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.(Dw1)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *