banner 728x250

Pelantikan Pengurus DPD dan DPC Assosiasi Badan Permusyawatan Desa, di Gelar di Bukit Mas Resto Bandar Lampung

banner 468x60

Lampung, Media Mata Lensa.id – Dengan adanya pelantikan sebagai pengurus DPD dan DPC Assosiasi Badan Permusyawatan Desa  yang di gelar di bukit mas resto bandar lampung.

Demikian di sampaikan oleh Dewan Pendiri Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa Republik Indonesia ( FKBPD.RI ) SABRI AHMAD. Kamis13/11/25

banner 325x300

Memperhatikan :
1. Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU : 0000756 AH.01.07 tahun 2015 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa Republik Indonesia.

2. Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU.0000181 AH.01.08 Tahun 2016 Tentang Persetujuan Perubahan Hukum Perkumpulan Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa Republik Indonesia.

3. Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Dengan Akte Notaris Nomor : 17 Tahun 2007 tanggal 12 November 2007.

4. Pedoman Umum Pembentukan Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa Pada DiRektur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2006.

5. Surat Keterangan Terdaftar Pada Kementerian Dalam Negeri Nomor :  01-00.00/064/D.1V.1/2015 Tentang Dewan Pendiri Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa Republik Indonesia.

6. Berita Acara Rapat musyawarah Badan Permusyawaratan Desa Lampung Utara Nomor : 01/DPD-FKBPD/UU/1/2018 Tanggal 25 Januari 2018 Tentang Daftar Rencana Pengurus Baru FKBPD Kabupaten Lampung Utara.

Dalam hal ini SeharusNya Gubernur atau Bupati bukan pengurus asosiasi APEDNAS melainkan menjadi Dewan Pembina Atau Penasehat Dalam Suatu Organisasi Kemasyarakatan , apalagi ini urusan di tingkat desa / pekon.
Gubernur atau Bupati sudah ada organisasi khusus kepala daerah,tandasNya.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *