METRO,mediamatalensa — Tiga wartawan media online mengaku mengalami perlakuan tidak pantas saat hendak menjalankan tugas jurnalistik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Metro, Selasa (3/3/2026). Insiden tersebut terjadi ketika ketiganya berupaya melakukan peliputan kegiatan Ramadan bagi warga binaan.
Ketiga jurnalis tersebut masing-masing Rusia (gardarepublik.id), Roby Chandra (Sinar Lampung) yang juga tergabung dalam Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), serta Taufik (kabardigital.com). Mereka menyebut awalnya telah menyampaikan maksud kedatangan secara baik-baik dan bersedia menunggu karena diinformasikan bahwa Kepala Lapas sedang mengikuti rapat.
“Pak Kalapas masih rapat, nanti saya sampaikan,” ujar salah seorang pegawai kepada para wartawan yang menunggu di luar area lapas.
Namun beberapa saat kemudian, situasi berubah. Salah satu pegawai kembali menemui para wartawan dan menyerahkan dua amplop yang disebut sebagai titipan dari atasan. Tindakan tersebut sontak menimbulkan keberatan dari para jurnalis karena dinilai tidak pantas dan berpotensi mencederai independensi pers.
“Mana yang namanya Roby?” ujar pegawai tersebut sambil menyerahkan amplop berisi uang, sebagaimana dituturkan Roby Chandra.
Merasa profesinya dilecehkan, para wartawan menolak pemberian tersebut dan mengembalikan amplop di area loket teralis besi sambil mendokumentasikan kejadian sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional.
Tak lama berselang, Kepala Lapas Kelas IIB Kota Metro, Tunggul Buwono, keluar menemui wartawan didampingi Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Walid dan seorang staf. Berdasarkan keterangan wartawan, pertemuan tersebut diwarnai dengan nada tinggi dan pernyataan yang dinilai intimidatif.
“Kami juga banyak kegiatan, baru selesai rapat, capek bukan main, kok kami malah diginikan,” ujar Tunggul, sebagaimana disampaikan Roby Chandra.
Para wartawan juga mengaku menerima pernyataan bernada ancaman secara verbal yang dilontarkan dalam kondisi emosi, yang membuat suasana semakin tidak kondusif.
Menurut Roby, kejadian ini sangat disayangkan karena selama ini hubungan kerja antara wartawan dan pihak Lapas Kelas IIB Kota Metro terjalin dengan baik. Ia menilai insiden tersebut mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap tugas dan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Senada disampaikan Rusia, jurnalis gardarepublik.id. Ia menegaskan bahwa kedatangan mereka semata-mata untuk meliput kegiatan Ramadan di lingkungan lapas dan bukan untuk kepentingan lain.
“Kami hanya ingin menjalankan tugas jurnalistik. Kami bahkan siap menunggu hingga rapat selesai,” ujarnya.
Atas peristiwa ini, awak media menyatakan akan menempuh langkah pelaporan resmi ke pihak berwenang sebagai bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers, termasuk ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Lampung, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.(tim/dw1)
















