METRO,mediamatalensa — Pemerintah Kota Metro menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel melalui penandatanganan Berita Acara Internal Audit Charter dan Piagam Pengawasan Intern oleh Inspektorat kepada Wali Kota Metro dan Sekretaris Daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Pemerintah Kota Metro, Jumat (21/11/2025).
Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menyampaikan bahwa pengawasan intern merupakan pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, fungsi pengawasan intern memiliki peran strategis dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pengawasan intern adalah kegiatan independen dan objektif untuk memberikan keyakinan serta konsultasi yang mampu meningkatkan nilai tambah dan kinerja organisasi,” ujar Wali Kota.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan intern bekerja melalui pendekatan yang sistematis untuk menilai serta memperkuat efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola di seluruh perangkat daerah. Dalam hal ini, Inspektorat sebagai Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki mandat penuh untuk memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Inspektorat memiliki kewenangan mengakses seluruh informasi, sistem data, dokumen, aset, dan personel yang berkaitan dengan tugas pengawasan. Internal Audit Charter menjadi rujukan operasional APIP dalam pembinaan dan evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP),” tegasnya.
Wali Kota menambahkan bahwa piagam pengawasan intern tersebut memiliki dasar hukum yang kuat sebagai instrumen evaluasi kinerja APIP secara berkala guna memastikan efektivitas pengawasan intern di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Harapannya, penetapan Internal Audit Charter oleh Inspektorat Kota Metro dapat mendorong peningkatan profesionalisme, integritas, serta kinerja Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah,” imbuhnya.
Dalam arahannya, Wali Kota juga menekankan pentingnya kolaborasi, keterbukaan, dan komitmen seluruh OPD dalam mendukung pelaksanaan pengawasan intern demi terwujudnya pemerintahan Kota Metro yang semakin akuntabel dan transparan. Ia turut berharap seluruh aparatur senantiasa mendapat bimbingan Tuhan Yang Maha Esa agar terhindar dari penyimpangan dalam menjalankan tugas.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Metro, Hendri Duman, dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh auditor dan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah (PPUPD) diwajibkan hadir karena kegiatan tersebut berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi pengawasan yang akan dijalankan.
“Hari ini merupakan momentum penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan di Kota Metro melalui penyerahan Internal Audit Charter. Ini adalah bentuk komitmen bersama untuk membangun penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ungkap Hendri.
Ia menjelaskan bahwa piagam pengawasan intern bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pernyataan integritas yang memberikan arah, kewenangan, serta tanggung jawab Inspektorat dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Di dalamnya termuat tujuan, peran, kewenangan, dan tanggung jawab Inspektorat, sekaligus memastikan setiap audit, review, evaluasi, dan pemantauan berjalan dalam koridor yang sah, terukur, dan berorientasi pada perbaikan kinerja pemerintahan,” jelasnya.
Dengan ditetapkannya Internal Audit Charter, Inspektorat memperoleh mandat yang kuat dan akses penuh terhadap informasi yang dibutuhkan, sementara OPD mendapatkan kejelasan hubungan kerja dalam proses pengawasan. Hal ini diharapkan mampu menciptakan keselarasan antara fungsi pengawasan dan semangat pembangunan daerah.
Hendri menegaskan bahwa Internal Audit Charter juga menjadi pedoman utama Inspektorat dalam memberikan nilai tambah nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, responsif, serta berorientasi pada pelayanan publik, sekaligus menjamin independensi APIP dalam menjalankan tugasnya.
“Internal Audit Charter merupakan kontrak kerja antara Inspektorat dan kepala daerah dalam pelaksanaan fungsi pengawasan internal, sehingga audit dapat berjalan objektif tanpa intervensi,” paparnya.
Ia optimistis, penguatan sistem pengawasan intern ini akan mempercepat pencapaian target RPJMD, memastikan program daerah berjalan efektif dan bebas dari praktik KKN, serta membawa Kota Metro menuju tata kelola pemerintahan yang semakin solid, transparan, dan berintegritas.(ADV)
















