Bandar Lampung,mediamatalensa – Pelaporan terhadap RH di Polresta Bandar Lampung yang dilakukan oleh mantan suami SA atas dugaan penggelapan satu (1) unit rumah terus berjalan. Hingga saat ini laporan di Kepolisian yang melibatkan nama Ketua DPRD Kota Metro ini dalam proses penyelidikan kepolisian.
Kuasa hukum SA Fajar Arifin, S.H membenarkan terkait penyelidikan didasari adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) dengan Nomor : B / 1193 / VII / 2025 / Reskrim, tertanggal 25 Juli 2025 yang ditanda tangani Plh. Kasat Reskrim AKP. Dr. Edwin S.H,.M.H.
Laporan kepolisian yang dilayangkan oleh SA mantan suami RH sebelumnya ini mendapat klarifikasi dari kuasa hukum RH Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H./ Eddy Law. Mengutip berita senator.id, dalam klarifikasinya lewat keterangan tertulis Edi menganggap bahwa penjualan 1 unit rumah yang dilakukan RH yang ada di Kota Bandar Lampung bukanlah sebuah tindakan yang melanggar hukum.
” Klien kami Ria Hartini, ketika menguasai rumah di Jalan Perumahan Ki Maja Labuhan Ratu Bandar Lampung dan menjualnya, bukanlah perbuatan melawan hukum ketika memiliki barang I unit rumah, karena rumah tersebut merupakan milik Ria Hartini yang dihasilkan dari usaha bisnis miliknya,” Tulis Edi ribut lewat keterangan tertulisnya, Jumat (18/7/25).
Dekan Fakultas Hukum UM Metro ini juga mengungkapkan adanya surat perjanjian bersama yang telah ditandatangani RH dan SA. Salah satunya poinnya, SA tidak akan menuntut harta gono gini.
“Pihak pertama Syamsul tidak menuntut harta gono gini kepada pihak kedua Ria Hartini, ” tulis edi ribut dalam keterangannya.
Edi juga menyatakan bahwa persoalan hukum yang timbul antara RH dan SA merupakan perkara perdata, bukan pidana.
“Pembagian harta gono gini (harta bersama) yang belum terselesaikan setelah perceraian tidak dapat dipidanakan,” ujar Edi.
Ia menjelaskan bahwa masalah pembagian harta gono gini telah diatur didalam ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 35 dan 37 UUP wilayah yurisdiksi hukum untuk proses penyelesaian sengketa harta bersama adalah di Pengadilan Agama Metro Kelas IA.
Meski demikian adanya pelaporan terhadap RH oleh mantan suami tak mengurungkan niat mantan sekertaris Komisi III DPRD Kota Metro ini untuk melangsungkan pernikahanya bersama seorang perwira AKBP di Kepolisian Polda Lampung. Kini, keduanya diketahui telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 27 Juli 2025 di Kota Metro.
Sebelumnya ramai diberitakan kabar dugaan perselingkuhan RH bersama DN yang adalah Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kota Metro. AD merupakan istri sah DN melayangkan adanya dugaan pelanggaran etik ke BK DPRD pada 5 Mei 2025 yang membuat nama lembaga legislatif tercoreng dan berakibat minimnya kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kota Metro saat ini.
Selain itu, RH pula diduga telah menerima gratifikasi dari rekanan senilai Rp. 200 juta untuk proyek di Kota Metro T.A 2025 yang akan segera dilaksanakan.
Lebih lanjut terkait pelaporan yang disusul adanya kabar pernikahan RH dengan Perwira AKBP Polda Lampung Fajar Arifin memastikan hal tersebut tidak menjadi penghalang kepolisian untuk melanjutkan proses perkara yang ada.
” Ya enggak lah, soal hukum adalah hal lain. Polisi harus tetap profesional, justru berbahaya kalau soal pernikahan dijadikan alat untuk menghambat proses hukum ” Ucap Fajar.(Red)
















