banner 728x250

Persoalan Lahan Tower di Jati Agung, Beragam Pihak Saling Tanggapi

banner 468x60

Lampung Selatan, mediamatalensa – Polemik terkait keberadaan tower telekomunikasi di wilayah Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menuai beragam tanggapan dari sejumlah pihak.

Persoalan ini mencuat setelah muncul kabar mengenai dugaan adanya ketidakteraturan dalam proses izin pembangunan tower di kawasan yang diduga masuk dalam lahan register.

banner 325x300

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, Camat Jati Agung, Rizwan Effendi, menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pandawa 12 melalui surat kuasa khusus Nomor: 029/SK/LBH-PANDAWA.12/X/2025.

Kuasa tersebut diberikan kepada Burhanuddin, S.Hi., M.Pd. bersama beberapa rekan untuk menangani laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong (hoaks) yang menyebut nama Camat Jati Agung.

Burhanuddin, selaku penerima kuasa, disebut telah berkomunikasi dengan M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E., selaku Advokat dan Ketua LPH DPD GRIB JAYA Provinsi Lampung, pada Jumat (03/10/2025) untuk melakukan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar.

Menanggapi hal itu, M. Hidayat Tri Ansori menyampaikan bahwa pemberitaan mengenai persoalan tower di wilayah tersebut, menurutnya, sudah melalui proses konfirmasi kepada Camat Jati Agung dan Kepala Desa Purwotani.

“Berita yang ditayangkan sudah berimbang karena telah mengutip keterangan dari pihak-pihak terkait,” ujar Hidayat.

Sementara itu, Firdaus, selaku Ketua Pengawas Koperasi Jaya Adil Marga, menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya telah mengurus persoalan lahan yang berada di kawasan Register 40 Gedung Wani, Kecamatan Jati Agung, berdasarkan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor: S.89/KUH/PKH/PLA.2/8/2024.

Menurutnya, hingga kini belum ada koordinasi resmi dari pihak kecamatan maupun desa terkait keberadaan tower tersebut.

“Kami berharap setiap pembangunan di kawasan register dilakukan sesuai ketentuan dan melibatkan pihak-pihak terkait,” ujar Firdaus.

Dari pihak DPD GRIB JAYA Provinsi Lampung, Herman selaku Sekretaris Daerah menegaskan bahwa langkah pihaknya dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.

“Kami bergerak berdasarkan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UUD 1945 Pasal 28 dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ungkap Herman.

Herman juga menyebut pihaknya telah menyampaikan informasi ini kepada Bupati Lampung Selatan agar persoalan tower di kawasan register dapat ditinjau kembali secara terbuka dan transparan.

“Kami hanya ingin agar semua proses dilakukan secara jelas dan sesuai prosedur, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tambahnya.

M. Hidayat Tri Ansori menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan persoalan ini secara proporsional dan menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum dan penyelesaian yang sesuai koridor peraturan,” tegasnya.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *