METRO, mediamatalensa — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro melalui Unit III Tipidter berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-04/IV/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 9 April 2026, dengan pelapor atas nama Agung Prasetyo.
Peristiwa terjadi di Jalan Patimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Petugas mengamankan dua terduga pelaku, yakni H (49) dan A (42), yang kedapatan tengah menjual BBM jenis pertalite yang diduga telah dioplos.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku menggunakan satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi BE 8516 IP untuk mengangkut BBM tersebut. Dalam kendaraan itu, petugas menemukan sebanyak 55 derigen ukuran 35 liter yang berisi pertalite diduga oplosan.
Saat dilakukan penindakan, kedua pelaku sedang menjual BBM di sebuah warung pinggir jalan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa BBM tersebut merupakan campuran pertalite dengan minyak mentah (minyak cong) yang sebelumnya dioplos di sebuah gudang di wilayah Desa Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Adapun komposisi oplosan tersebut yakni tiga derigen pertalite dicampur dengan satu derigen minyak mentah. BBM oplosan itu kemudian dijual ke warung-warung dan pom mini di wilayah Lampung Tengah dan Kota Metro dengan harga Rp11.200 per liter.
Diketahui, pada hari penangkapan, sebanyak 33 derigen BBM oplosan telah berhasil dijual oleh pelaku.
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam BE 8516 IP
22 derigen berisi BBM pertalite diduga oplosan
33 derigen kosong bekas penjualan
Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp5.884.000
4 keypad mesin pom mini
3 kunci gembok pom mini
Jeratan Hukum
Para pelaku diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) serta Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait pemalsuan dan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H melalui Kanit Tipidter Unit III Aipda M. Andri Anwar, S.lp menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan distribusi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Kasus ini akan diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Dw1)
















