banner 728x250

Polsek Metro Selatan Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Ditangkap

banner 468x60

METRO,mediamatalensa – Jajaran Polsek Metro Selatan, Polres Metro Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat serta informasi dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Sumbersari Bantul terkait adanya aksi pencurian di wilayah Margodadi, Kecamatan Metro Selatan.

banner 325x300

Kapolsek Metro Selatan, IPTU Arum Monita Sari, S.Tr.K., M.H., menyampaikan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kandang kambing milik korban, Bayu Rahmanda, yang beralamat di Jalan Pingled, RT 005 RW 002, Kelurahan Margodadi.

“Setelah menerima laporan pada Kamis, 26 Maret 2026, Unit Reskrim Polsek Metro Selatan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka,” ujarnya.

Kedua tersangka masing-masing berinisial R (25), warga Sumbersari Bantul yang berprofesi sebagai buruh tani, serta A (24), warga setempat yang bekerja sebagai wiraswasta.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa salah satu pelaku merupakan pengurus kandang kambing milik korban. Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban untuk melancarkan aksinya.

“Modusnya, pelaku yang sudah lama bekerja di lokasi tersebut kemudian melakukan pencurian secara bertahap,” jelas Kapolsek.

Barang yang berhasil dicuri antara lain 6 ekor kambing senilai Rp6 juta, mesin air chibel, tabung gas, blender, mesin pencacah rumput, hingga mesin air, dengan total kerugian korban mencapai Rp11.150.000.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin pencacah rumput, satu unit sepeda motor Honda Supra 125, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa saksi-saksi guna memperkuat proses penyidikan.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini akan kami proses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Arum Monita Sari.

Polsek Metro Selatan juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.(dw1)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *