METRO,mediamatalensa — Polemik hukum yang melibatkan Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini (RH), yang dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung oleh mantan suaminya, Syamsul (SA), atas dugaan tindak pidana penggelapan, mendapat tanggapan dari Edi Ribut, S.H., Dekan Fakultas Hukum UM Metro.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (18/7/2025), Edi Ribut yang telah ditunjuk sebagai kuasa hukum RH sejak Kamis (17/7/2025), menegaskan bahwa penjualan satu unit rumah di Kota Bandar Lampung oleh kliennya bukanlah tindakan melawan hukum.
“Klien kami, Ria Hartini, ketika menguasai rumah di Jalan Perumahan Ki Maja Labuhan Ratu Bandar Lampung dan menjualnya, bukanlah perbuatan melawan hukum karena rumah tersebut merupakan milik pribadi yang dihasilkan dari usaha bisnis miliknya,” tulis Edi Ribut.
Edi juga mengungkapkan bahwa antara RH dan SA terdapat surat perjanjian bersama yang telah ditandatangani kedua belah pihak. Salah satu poin dalam perjanjian itu menyebutkan bahwa SA tidak akan menuntut harta gono-gini.
“Pihak pertama, Syamsul, tidak menuntut harta gono-gini kepada pihak kedua, Ria Hartini,” jelas Edi.
Menurut Edi Ribut, persoalan hukum yang timbul antara RH dan SA merupakan perkara perdata, bukan pidana. Ia menegaskan bahwa pembagian harta gono-gini yang belum terselesaikan setelah perceraian tidak dapat dipidanakan.
“Pembagian harta gono-gini (harta bersama) yang belum terselesaikan setelah perceraian tidak dapat dipidanakan,” ujarnya lagi.
Edi menambahkan, masalah pembagian harta bersama telah diatur dalam ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 35 dan 37 Undang-Undang Perkawinan, dengan wilayah yurisdiksi hukum untuk proses penyelesaian sengketa berada di Pengadilan Agama Metro Kelas IA.
Sebagaimana diketahui, Ketua DPRD Kota Metro, RH, dilaporkan SA ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan tindak pidana penggelapan. Dalam surat Laporan Polisi bernomor LP/B/1035/VII/2025/SPKT/Polresta Bandar Lampung tertanggal 17 Juli 2025, disebutkan bahwa RH telah menjual aset bersama berupa satu unit rumah di Kota Bandar Lampung tanpa sepengetahuan dan izin dari mantan suami.
Kuasa hukum pelapor, Fajar Arifin, S.H., menyatakan bahwa laporan polisi tersebut dibuat karena RH tidak mengindahkan surat somasi yang telah dilayangkan pada 2 Juli 2025 lalu.
“Karena tidak ada tanggapan konkret, akhirnya kami terpaksa melaporkan RH hari ini ke Polresta Bandar Lampung,” ungkap Fajar Arifin di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis malam (17/7/2025).
Ia juga menyebutkan, akibat peristiwa tersebut, kliennya mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar.
“Kami berharap agar polisi bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan profesional demi menegakkan hukum bagi para pencari keadilan,” pungkasnya.(Dw1)