banner 728x250

Satreskrim Polres Metro Tetapkan SH Tersangka Dugaan Pengalihan Objek Fidusia

banner 468x60

METRO,mediamatalensa — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) tengah menangani perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan objek jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial SH sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Metro.Senin (09/326).

banner 325x300

Kasus ini bermula dari adanya laporan yang disampaikan oleh pihak PT. BPR Inti Dana Sentosa kepada Polres Metro. Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/261/VII/2025/SPKT/Polres Metro Polda Lampung tanggal 09 Juli 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, diketahui bahwa tersangka SH sebelumnya mengajukan pembiayaan kepada pihak pelapor untuk pembelian satu unit kendaraan jenis tronton/dump truck dengan nilai pembiayaan sebesar Rp245.000.000 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah).

Sebagai bagian dari perjanjian pembiayaan tersebut, kendaraan yang dibeli oleh tersangka dijadikan sebagai objek jaminan fidusia kepada pihak pemberi pembiayaan, yakni PT. BPR Inti Dana Sentosa.

Dalam pelaksanaannya, tersangka hanya melakukan pembayaran kewajiban angsuran sebanyak tiga kali. Setelah itu, tersangka tidak lagi melanjutkan kewajiban pembayaran sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian pembiayaan antara kedua belah pihak.
Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Metro, diketahui bahwa kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut diduga telah disewakan oleh tersangka kepada pihak lain di wilayah Cilegon, Provinsi Jawa Barat, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari pihak pemberi fidusia.

Tindakan tersebut diduga merupakan bentuk pengalihan atau pemanfaatan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, yang mana perbuatan tersebut dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, unit kendaraan tronton/dump truck yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut masih dalam proses pencarian oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Metro guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui Kanit Tipidter Satreskrim AIPDA M. Andri Anwar, S.IP membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Metro, penyidik telah menetapkan saudara SH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” ujar AIPDA M. Andri Anwar.

Ia menambahkan bahwa saat ini penyidik masih terus melakukan upaya penelusuran terhadap keberadaan unit kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut.

“Untuk saat ini unit kendaraan tronton yang menjadi objek jaminan fidusia masih dalam pencarian oleh tim penyidik guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka SH disangkakan melanggar Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Polres Metro juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para debitur yang memiliki perjanjian pembiayaan dengan skema jaminan fidusia, agar tidak memindahtangankan, menjual, menggadaikan maupun menyewakan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan dari pihak penerima fidusia.

Hal tersebut dikarenakan tindakan tersebut dapat berimplikasi hukum dan berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polres Metro menegaskan akan terus melakukan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk yang berkaitan dengan penyalahgunaan objek jaminan fidusia.(dw1)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *