Polres Metro, mediamatalensa – Polda Lampung
Jajaran Polsek Metro Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H (38), warga Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah korban yang beralamat di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. Kejadian terungkap setelah korban menerima informasi dari tetangganya yang melihat seseorang membawa tabung gas keluar dari rumah korban.
Menindaklanjuti informasi tersebut, korban segera pulang dan mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka, serta jendela belakang rusak. Saat memeriksa kondisi rumah, korban menemukan lemari kamar terbuka dan isi berantakan. Dari hasil pengecekan, diketahui sejumlah barang telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa dua unit telepon genggam masing-masing merek Samsung J8 dan Nokia, serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp5.000.000.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Selatan. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Metro Selatan melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro.
Hasil pengembangan penyelidikan mengantarkan petugas pada keberadaan pelaku. Pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 12.10 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Gunung Sugih Baru, Kabupaten Pesawaran. Tim gabungan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka H merupakan residivis dan pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan sasaran minimarket (Alfamart). Aksi terbarunya kembali dilakukan di wilayah Kota Metro.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., mengapresiasi kinerja dan sinergi antara Polsek Metro Selatan dan Tim Tekab 308 Presisi dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan dan informasi dari masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak pidana,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Metro menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, sebagai bentuk komitmen Polri dalam penegakan hukum serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Metro.(Red)
















