Jakarta, Media Mata Lensa.id – DPP AWI-Aliansi Wartawan Indonesia Ketua Umum DPP AWI mengecam keras tindakan pengeroyokan terhadap Andre Maurits W Koloay Ketua DPD AWI Provinsi Sulut wartawan Media Pers Bharindo oleh sekelompok orang dengan pelaku utama oleh seseorang berinisial FM dengan beberapa orang yg masih diidentifikasi oleh Pihak berwajib.
Berdasarkan keterangan pihak korban peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 19 Maret 2026 jam 22.00 WIB dikawasan Jalan Apela Dua disaat korban melakukan kunjungan untuk peliputan mengenai Penyewaan alat Sound System seorang warga benama Steven.
Pada waktu proses pulang melewati acara pesta Ulang Tahun dirumah adik Steven dan korban diundang ikut hadir dalam acara Ulang Tahun tersebut.
Dalam suasana yg kondusif tiba2 datang FM dkk dan tanpa komunikasi apapun melakukan pemukulan terhadap korban mulai dari depan pekarangan sampai didorong keluar kearea jalan umum.
Akibat pemukulan yg berulang-ulang oleh FM dkk, korban mengalami luka serius pada muka dan anggota badannya akibat dari itu korban di larikan dan rawat nginap di Rumah sakit.
Peristiwa/ kasus Tindak Pidana kekerasan Terhadap Jurnalis tidak dibiarkan, pelakunya harus ditangkap dan diberikan hukuman yg setimpal karena melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 dan Hukum Pidana Pasal 170. Untuk itu DPP AWI Mengecam Keras Kekerasan terhadap Wartawan dan mengajak solidaritas publik dan organisasi masyarakat bersama-sama mengawasi proses penyelesaian kasus ini oleh pihak-pihak yg berwajib agar tuntas dan tidak berhenti ditengah jalan yang berakibat memperburuk demokrasi dan kebebasan Pers di Indonesia.
Syamsudin HA, (Ketua Umum DPP Awi)
















