METRO,mediamatalensa — Gerak cepat Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Metro membuahkan hasil. Tim berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah di wilayah Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, Unit III Tipidter Satreskrim Polres Metro mengamankan dua orang terduga, yakni Eko Roy Chandra Sitompul (42) dan Putra Firmantara (23), berikut puluhan jerigen yang diduga berisi BBM bersubsidi jenis B50/biosolar.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Rejomulyo.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, Unit III Tipidter Satreskrim Polres Metro langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan penimbunan BBM bersubsidi,” ujar Rizky, Sabtu (26/9/2026).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati sebuah rumah yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM bersubsidi. Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan puluhan jerigen yang diduga berisi BBM bersubsidi jenis B50 atau biosolar.
Saat dilakukan penangkapan, kedua terduga Eko dan Putra diketahui baru saja selesai menurunkan BBM bersubsidi dari kendaraan ke dalam rumah.
Dari pemeriksaan awal, BBM tersebut diduga dibeli secara berulang dari sejumlah SPBU di wilayah Kota Metro dengan harga sekitar Rp6.800 per liter. BBM kemudian diduga ditimbun untuk kembali dijual kepada penampung dengan harga lebih tinggi, mencapai sekitar Rp12.000 per liter.
Dalam operasi tersebut, Unit III Tipidter Satreskrim Polres Metro mengamankan barang bukti berupa:
- 44 jerigen plastik ukuran 35 liter yang diduga berisi BBM bersubsidi jenis B50/biosolar;
- 17 jerigen plastik ukuran 35 liter dalam keadaan kosong;
- 1 unit mobil tangki Mitsubishi Canter warna merah nomor polisi BE 9242 NU bertuliskan PT Surya Mas Mulia Rayon Lampung Timur;
- 1 lembar BPKB kendaraan;
- 1 unit timbangan manual;
- 3 buah corong plastik; dan
- 1 buah baskom plastik.
Kasat Reskrim Polres Metro menegaskan, kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk kedua terduga beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Metro. Penyidik Unit III Tipidter selanjutnya melakukan pendalaman dan penyidikan secara tuntas terhadap perkara ini,” jelas Rizky.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A-07/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 25 September 2026.
Kedua terduga disangkakan dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Unit III Tipidter Satreskrim Polres Metro masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk asal-usul BBM, mekanisme pembelian, dugaan penimbunan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara.(dw1)
















