Metro,mediamatalensa – Jajaran Satreskrim Polres Metro berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Metro Selatan. Dalam kasus tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan setelah melakukan aksi pencurian di rumah korban dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/98/III/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 29 Maret 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Letjend Suprapto, RT 01 RW 01, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku melakukan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku masuk dengan cara melompati pagar rumah dan mencongkel pintu sebelum mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” ujar Kasat Reskrim pada Jumat (29/5/2026).
Adapun kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial N.A. (33) dan T.E.P. (28), warga Kota Metro.
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur sejumlah barang milik korban di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit Playstation 4 beserta stik, uang tunai, perangkat CCTV, serta sejumlah rokok berbagai merek. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp42 juta.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku berinisial N.A. berhasil diamankan lebih dahulu oleh Tim Tekab 308 Polres Metro pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Metro Barat berikut barang bukti hasil kejahatan.
“Sementara satu pelaku lainnya berinisial T.E.P. menyerahkan diri ke Polres Metro pada Kamis malam, 28 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB dengan didampingi pihak keluarga,” lanjutnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Metro guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Metro juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan guna mencegah tindak kriminalitas serupa.(Dw1)
















