Menggala, Media Mata Lensa.id – 23 Juni 2026 – Dalam rangka mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 agar berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, dan keadilan, Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Tulang Bawang membuka Posko Pengaduan SPMB yang berlokasi di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulang Bawang.
Pembukaan Posko Pengaduan SPMB ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen politik kerakyatan PDI Perjuangan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya hak anak-anak untuk memperoleh akses pendidikan yang adil, merata, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan peserta didik maupun orang tua/wali murid.
Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dijamin oleh negara. Oleh karena itu, setiap proses penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat.
Sehubungan dengan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang saat ini sedang berlangsung, Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Tulang Bawang menerima berbagai aspirasi, masukan, dan keluhan dari masyarakat terkait proses penerimaan murid baru. Atas dasar itu, Fraksi PDI Perjuangan mengambil langkah nyata dengan membuka Posko Pengaduan sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran maupun merasa dirugikan dalam proses tersebut.
Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Tulang Bawang membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat hasil seleksi penerimaan murid baru, baik pada jalur domisili, afirmasi, prestasi, mutasi, maupun jalur lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, untuk menyampaikan pengaduan secara langsung maupun melalui layanan WhatsApp yang telah disediakan.
Pengaduan dapat disampaikan dengan membawa atau melampirkan dokumen pendukung berupa:
Bukti pendaftaran SPMB;
Bukti hasil seleksi atau pengumuman penerimaan;
Fotokopi KTP orang tua/wali;
Fotokopi Kartu Keluarga;
Dokumen persyaratan yang digunakan saat pendaftaran;
Bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang dilaporkan;
Kronologi singkat kejadian yang menjadi dasar pengaduan.
Seluruh laporan yang diterima akan dicatat, diverifikasi, dan ditelaah secara objektif. Apabila ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, Fraksi PDI Perjuangan akan menyampaikan rekomendasi dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing guna memastikan hak-hak masyarakat mendapatkan perlindungan yang semestinya.
Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Tulang Bawang menegaskan bahwa keberadaan Posko Pengaduan ini bukan untuk mengintervensi kewenangan penyelenggara pendidikan, melainkan sebagai bentuk fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat agar pelaksanaan SPMB berjalan secara bersih, transparan, dan berkeadilan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tulang Bawang untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2026. Apabila terdapat warga yang merasa dirugikan, menemukan dugaan pelanggaran, atau memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, silakan melapor kepada Posko Pengaduan SPMB Fraksi PDI Perjuangan dengan membawa bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap laporan masyarakat akan kami terima dan kami kawal sebagai bagian dari komitmen PDI Perjuangan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat,” demikian disampaikan Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Tulang Bawang.
Melalui pembukaan Posko Pengaduan SPMB ini, Fraksi PDI Perjuangan berharap pelaksanaan penerimaan murid baru di Kabupaten Tulang Bawang dapat berlangsung secara lebih transparan, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
POSKO PENGADUAN SPMB 2026
Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Tulang Bawang
📍 Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulang Bawang Pengaduan Langsung dan no Hubungi (082376281227
(Red)
















