METRO,mediamatalensa – Perkara dugaan penyalahgunaan jaminan fidusia senilai Rp245 juta yang ditangani Polres Metro akhirnya masuk ke tahap penuntutan. Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka Sugeng Haryono (46) bersama barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro, Rabu (30/9/2026). Usai pelimpahan Tahap II, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Metro.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Metro sekitar pukul 15.00 WIB.
Perkara ini bermula dari laporan pihak PT BPR Inti Dana Sentosa yang diterima Polres Metro dan teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/261/VII/2025/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, tertanggal 9 Juli 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui sebelumnya mengajukan pembiayaan kepada PT BPR Inti Dana Sentosa untuk pembelian satu unit kendaraan jenis Mitsubishi FN 527 ML 6×4 Dump Truck dengan nilai pembiayaan sebesar Rp245 juta.
Kendaraan tersebut kemudian menjadi objek jaminan fidusia berdasarkan perjanjian pembiayaan yang dibuat antara tersangka dengan pihak bank.
Namun, dalam proses penyidikan, Unit Tipidter Satreskrim Polres Metro menemukan dugaan bahwa kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut telah disewakan kepada pihak lain di wilayah Cilegon, Jawa Barat, tanpa persetujuan dari pihak penerima fidusia.
Perbuatan tersebut kemudian diproses secara hukum karena diduga berkaitan dengan ketentuan pidana dalam Pasal 35 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Setelah melalui serangkaian tahapan penyidikan, berkas perkara atas nama tersangka Sugeng Haryono bin Haryono dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Metro.
Penyidik kemudian melaksanakan Tahap II, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Di antaranya dua lembar surat pernyataan Sugeng Haryono tertanggal 14 Januari 2025, satu Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W9.00139906.AH.05.01 Tahun 2024 tertanggal 5 Agustus 2024, satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor Q-08678133 untuk kendaraan Mitsubishi FN 527 ML 6×4 Dump Truck warna orange, serta satu akad atau akta perjanjian kredit antara Sugeng Haryono dengan PT BPR Inti Dana Sentosa.
Dalam perkara tersebut, tersangka sebelumnya tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan.
Namun setelah pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka dan selanjutnya menitipkan Sugeng Haryono di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro untuk menjalani proses hukum pada tahap berikutnya.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Metro AIPDA M. Andri Anwar, S.IP., membenarkan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Metro. Hari ini kami telah melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar AIPDA M. Andri Anwar.
Menurutnya, setelah proses pelimpahan dilakukan, kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada pada pihak Kejaksaan Negeri Metro sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.
“Setelah Tahap II, terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Metro. Selanjutnya perkara akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
AIPDA Andri juga mengingatkan masyarakat, khususnya debitur yang memiliki perjanjian pembiayaan dengan skema jaminan fidusia, agar memahami dan menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Objek yang menjadi jaminan fidusia tidak dapat dialihkan, dijual, digadaikan maupun disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan sebagaimana yang dipersyaratkan. Kami mengimbau masyarakat agar memahami ketentuan tersebut sehingga tidak berhadapan dengan persoalan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, Unit Tipidter Satreskrim Polres Metro akan terus menangani perkara tindak pidana tertentu secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II di Kejaksaan Negeri Metro tersebut berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan terkendali.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, perkara dugaan tindak pidana fidusia tersebut kini memasuki proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Metro.(Dw1)
















