
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/478/X/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 16 Oktober 2026, pukul 13.23 WIB, di Polres Metro.
Berdasarkan keterangan RMS, dugaan penghinaan dan ancaman itu terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 11.10 WIB, di lingkungan sekolah. Peristiwa tersebut bermula dari persoalan yang berkaitan dengan seorang siswa.

RMS menuturkan, perselisihan terjadi ketika wali murid mendatangi sekolah dalam keadaan emosi setelah menerima informasi mengenai persoalan anaknya dari satu pihak. Menurut RMS, dirinya belum sempat memberikan penjelasan mengenai persoalan yang sebenarnya terjadi ketika wali murid tersebut diduga lebih dahulu meluapkan kemarahannya.
“Saya belum menjelaskan, tetapi ibunya sudah marah-marah. Dia seperti hendak mencakar dan memukul saya. Setelah dipisahkan, dia mengatai saya dengan sebutan guru pelacur,” ungkap RMS kepada awak media, Jumat (16/10/2026), dengan nada sedih saat menceritakan kejadian tersebut.
Tak hanya mengaku mendapat penghinaan, RMS juga menyebut dirinya menerima ancaman dari wali murid tersebut. Ia mengungkapkan, terlapor sempat melontarkan perkataan yang membuatnya merasa takut apabila bertemu di jalan.
Menurut penuturan RMS, situasi semakin memanas ketika kaca jendela sekolah diduga dipukul oleh RH menggunakan tangan. Peristiwa tersebut kemudian dilerai oleh pihak-pihak yang berada di lokasi hingga situasi berakhir.
RMS menjelaskan, konflik tersebut berkaitan dengan persoalan perilaku seorang siswa yang, menurut keterangannya, beberapa kali mendapat perhatian dan teguran dari pihak sekolah.
Ia menyebut, siswa tersebut sebelumnya pernah dilaporkan terlibat persoalan dengan teman-temannya. RMS juga menuturkan adanya dugaan tindakan perundungan, perilaku tidak pantas terhadap teman perempuan, hingga penyebaran video pornografi kepada teman sekelas.
Menurut RMS, persoalan tersebut menjadi bagian dari upayanya sebagai guru untuk membimbing siswa agar memperbaiki perilakunya. Namun, ia menduga penjelasan yang hendak disampaikannya tidak diterima dengan baik oleh orang tua siswa karena wali murid tersebut sudah lebih dahulu tersulut emosi.
Meski demikian, berbagai persoalan yang disebutkan RMS terkait perilaku siswa tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak sekolah maupun pihak terkait lainnya.
RMS menegaskan, dirinya tidak menerima perkataan yang dianggap merendahkan kehormatan dan martabatnya sebagai seorang pendidik. Ia menyatakan telah menempuh pendidikan tinggi untuk menjalankan profesinya sebagai guru sehingga merasa keberatan ketika menghadapi dugaan penghinaan dalam persoalan yang berkaitan dengan tugasnya mendidik siswa.
“Saya tidak terima dikatakan seperti itu. Saya sekolah tinggi-tinggi, sarjana, untuk mendidik anak, tetapi justru diperlakukan seperti itu. Saya merasa tidak dihargai,” ujar RMS dengan berlinang air mata.
Selain dugaan penghinaan, RMS mengaku merasa takut akibat ancaman yang disampaikan kepadanya. Ia juga menyebut bahwa latar belakang terlapor yang, menurut keterangannya, pernah menjalani hukuman pidana turut menambah kekhawatirannya.
Atas kejadian tersebut, RMS berharap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menginginkan persoalan tersebut diproses secara objektif agar memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelesaian persoalan antara orang tua dan tenaga pendidik semestinya dilakukan melalui komunikasi yang baik, bukan dengan penghinaan maupun ancaman.
Dengan adanya laporan tersebut, penanganan perkara kini menjadi perhatian, khususnya terkait dugaan penghinaan, ancaman, serta tindakan terhadap fasilitas sekolah sebagaimana diceritakan oleh pelapor.
Meski demikian, penetapan fakta hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan para pihak dan saksi, serta alat bukti yang tersedia.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan dari pihak terlapor maupun penjelasan resmi dari kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut dalam bahan informasi yang diterima. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Setiap pihak berhak memberikan keterangan dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga komunikasi yang sehat antara orang tua dan guru dalam menyelesaikan persoalan pendidikan. Perbedaan pandangan terkait perilaku siswa seharusnya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme sekolah, dengan tetap menghormati martabat serta keselamatan semua pihak.
(Tim)















