TULANGBAWANG, Media Mata Lensa.id – Dugaan penjualan aset fasilitas umum (fasum) milik Koperasi Unit Desa (KUD) di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, kembali menjadi sorotan publik.
Kasus yang menyeret nama mantan Kepala Kampung berinisial AG, yang kini menjabat sebagai anggota dewan, ramai diperbincangkan warga dan viral di media sosial.
Polemik mencuat setelah Inspektorat Kabupaten Tulangbawang mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk warga berinisial MR/KS (50) yang disebut sebagai pembeli tanah fasum tersebut.
Irban V Inspektorat Kabupaten Tulangbawang, Arif, mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam dokumen jual beli yang beredar di masyarakat.
“Surat itu diduga bayak kejangalan, sebab di dalam surat tersebut tidak melampirkan nomor sertifikat hak kepemilikan,” ujar Arif kepada awak media.
Menurutnya, ketiadaan nomor sertifikat dalam dokumen transaksi aset publik menjadi persoalan serius karena legalitas merupakan unsur utama dalam proses pengalihan hak atas tanah.
Selain itu, Inspektorat juga menyoroti posisi AG dalam dokumen tersebut. Dalam surat jual beli yang dipersoalkan, AG tercantum hanya sebagai saksi, sementara dokumen ditandatangani oleh kepala kampung yang menjabat pada tahun 2025.
“Di situ saja sudah janggal. AG tercantum sebagai saksi, sementara surat ditandatangani kepala kampung yang baru. Ini menjadi perhatian kami,” lanjut Arif.
Diduga kepala kampung berinisial GI ikut terjerumus dalam penandatanganan surat jual beli fasum milik Kampung Gedung Karya Jitu. Dugaan skandal jual beli aset tersebut diperkuat dengan tidak dicantumkannya nomor sertifikat maupun identitas pemilik sertifikat dalam dokumen yang beredar.
Kasus ini memicu pertanyaan publik mengenai proses perpindahan aset yang diduga milik KUD tanpa kejelasan legalitas dan transparansi kepada masyarakat.
Sejumlah warga menilai persoalan tersebut bukan sekadar sengketa tanah, melainkan menyangkut pengelolaan aset rakyat, integritas pejabat publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan kampung.
Pengamat sosial di Tulangbawang menyebut, apabila dugaan rekayasa dokumen terbukti, perkara ini berpotensi masuk ke ranah pidana.
Penjualan aset fasilitas umum tanpa dasar hukum yang sah dinilai dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum yang merugikan kepentingan publik.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat untuk melakukan investigasi secara terbuka, menyeluruh, dan tanpa tebang pilih, mengingat adanya keterlibatan nama mantan pejabat kampung yang kini berstatus anggota legislatif.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen transparansi pemerintah daerah dalam menangani dugaan penyalahgunaan aset publik.
Sebab, ketika aset milik rakyat dipersoalkan, masyarakat tidak hanya menuntut penjelasan, tetapi juga keadilan,”pungkasnya (TIM)
















