banner 728x250

Gasak Narkoba Dan Tangkap! Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar Narkoba, Senjata Api Rakitan Turut Diamankan!

banner 468x60

Tulang Bawang, Media Mata Lensa.id – Aksi nekat seorang pria berinisial FADLUN (31) yang menjadikan rumah kontrakannya sebagai “sarang” transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, akhirnya terhenti di tangan Tim Satresnarkoba Polres Tulang Bawang.

Dalam operasi senyap yang dilakukan pada Minggu (31/05/2026) sekira pukul 23.00 WIB, petugas berhasil menciduk pelaku saat tengah berada di kediamannya. Tidak hanya menemukan paket sabu siap edar, polisi juga dikejutkan dengan penemuan satu pucuk senjata api rakitan berwarna silver lengkap dengan amunisinya yang tersimpan rapi di atas meja dekat tersangka.

banner 325x300

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Penangkapan ini adalah komitmen nyata kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya laten narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegas Kasat Narkoba.

Iptu Jhoni menambahkan bahwa kepemilikan senjata api rakitan oleh tersangka menjadi atensi khusus bagi pihak kepolisian.

“Selain memproses tindak pidana narkotika, kami juga menindak tegas kepemilikan senjata api rakitan tersebut. Saat ini, barang bukti senjata api telah kami limpahkan ke Sat Reskrim untuk penyidikan lebih mendalam. Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang berani mencoba-coba melanggar hukum, kami pasti akan tindak tanpa pandang bulu,” imbuhnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,20 gram, satu unit handphone, alat hisap (pirex), serta barang bukti penunjang lainnya.

Saat ini, tersangka FADLUN telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tulang Bawang guna menjalani pemeriksaan intensif. Tim Satresnarkoba juga terus bergerak melakukan pengembangan untuk memburu bandar besar yang memasok barang haram tersebut kepada tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang cukup berat sebagai konsekuensi atas tindakan melawan hukum yang dilakukannya.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *