METRO, mediamatalensa — Kejaksaan Negeri Metro melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum sekaligus memaparkan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perjudian online kegiatan digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Metro pada Kamis, (7/5/2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H. bersama jajaran Bidang Pidana Umum (Pidum), Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), serta Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, TNI, Polri dan instansi terkait.
Dalam keterangannya, Kajari Metro menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dan penyetoran uang rampasan negara merupakan bentuk nyata transparansi serta komitmen penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Selain itu, penyetoran uang rampasan negara juga menjadi bagian penting dalam upaya pengembalian kerugian dan hasil tindak pidana kepada negara,” ujar Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H..
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Metro akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana, baik pidana umum, narkotika, perjudian online maupun tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.
“Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami ingin masyarakat melihat bahwa setiap proses hukum berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kejari Metro juga menyampaikan perkembangan perkara atas nama terdakwa Kelvin Wijaya alias Kevin Sanjaya alias Kev anak dari Qi Shiong yang dinyatakan bersalah dalam perkara perjudian online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terdakwa terbukti turut serta mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik bermuatan perjudian serta menyamarkan hasil tindak pidana melalui sejumlah rekening dan merchant pembayaran digital.
Dari perkara tersebut, sejumlah barang bukti elektronik dirampas untuk dimusnahkan, mulai dari puluhan telepon genggam, CPU komputer, monitor LCD, modem, kartu ATM, buku rekening, hingga kartu SIM yang digunakan dalam operasional perjudian online.
Selain pemusnahan barang bukti, negara juga menerima rampasan aset dan uang dalam jumlah besar, di antaranya:
25.000 Dolar Amerika Serikat,
20.000 Dolar Singapura,
Uang tunai Rp5.475.290.926,-
Kendaraan mewah BMW X5;
Kendaraan Nissan Grand Livina;
Jika ditotal, nilai uang rampasan dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp 5,4 miliar di luar nilai kendaraan dan mata uang asing.
Dana tersebut berasal dari sejumlah merchant dan rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online, termasuk perusahaan mitra pembayaran digital.
Sementara itu, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Metro juga mengungkap perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (JIT) Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni Kantor Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Metro, UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kota Metro, Balai Penyuluhan Pertanian Metro Selatan, dan Balai Penyuluhan Pertanian Metro Utara.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dua unit barang elektronik dan 99 dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek irigasi tersebut.
Selain itu, Kejari Metro juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari total 51 perkara yang telah inkracht sejak Oktober 2025 hingga April 2026.
Perkara tersebut terdiri dari:
43 perkara narkotika;
3 perkara Oharda;
1 perkara Kamtibum;
4 perkara tindak pidana umum lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Sabu seberat 11,94 gram;
Ganja 10,25 gram;
Tembakau gorila 103,33 gram;
6 butir ekstasi;
3 butir psikotropika;
9 bong;
10 unit handphone;
1 bilah senjata tajam;
2 pucuk senjata api;
5 butir peluru;
5 unit komputer;
serta 183 barang bukti lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, dan metode lain sesuai prosedur agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
“Kegiatan ini bukan hanya sekadar pemusnahan barang bukti, tetapi juga bentuk kepastian hukum dan pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa seluruh barang bukti telah ditangani sesuai aturan yang berlaku,” tutup Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H..(Dw1)
















