BANDAR LAMPUNG, mediamatalensa — Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJOL) mendesak pihak Polresta Bandar Lampung segera memberikan pernyataan resmi kepada media terkait dugaan penggerebekan praktik penyalahgunaan minyak goreng subsidi merek Minyakita yang disebut melibatkan seorang oknum ASN Pemerintah Provinsi Lampung berinisial AL.
Ketua Umum DPP AJOL, Romzi Hermansyah mengatakan, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian sejak kegiatan penggerebekan yang dikabarkan berlangsung pada Kamis (22/5/2026).
Menurutnya, sikap diam aparat penegak hukum justru berpotensi memunculkan berbagai asumsi liar di tengah masyarakat dan menimbulkan simpang siur informasi di media.
“Polresta Bandar Lampung perlu segera memberikan keterangan resmi agar informasi yang berkembang tidak menjadi liar. Publik membutuhkan kepastian terkait penanganan perkara ini,” ujar Romzi, Minggu (24/5/2026).
Ia menegaskan, keterbukaan informasi sangat penting, terlebih perkara tersebut telah menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan minyak goreng subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Romzi juga meminta aparat penegak hukum bersikap transparan apabila memang terdapat proses hukum yang sedang berjalan terhadap oknum ASN yang dikabarkan diamankan tersebut.
“Jangan sampai muncul spekulasi di masyarakat akibat minimnya informasi resmi dari kepolisian,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, Kepala Seksi Humas Polresta Bandar Lampung, Agustina Nilawati belum memberikan penjelasan rinci.
Melalui pesan singkat WhatsApp, AKP Agustina Nilawati hanya menjawab singkat, “Waalaikumsalam, saya cek dulu pak,” tulisnya.
Diketahui, informasi terkait dugaan penggerebekan praktik penyalahgunaan Minyakita itu mencuat setelah beredar kabar aparat kepolisian mengamankan seorang oknum ASN Pemprov Lampung berinisial AL. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status maupun kronologi penanganan perkara tersebut. (*)
















