banner 728x250

DPD A-PPI Kota Metro Dukung Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Melarang Kepala Sekolah Untuk Menjual Dan Mengarahkan Pembelian Seragam Sekolah Ditempat Tertentu !!

banner 468x60

Lampung, mediamatalensa – Dewan pimpinan daerah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Kota Metro mendukung Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung “Thomas Amirico, S.STP, M.H” yang melarang keras kepala sekolah menjual dan mengarahkan pembelian seragam sekolah ketempat tertentu. Minggu (05/07/2026)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., menegaskan kepada pihak sekolah , SMA, SMK, dan SLB Negeri bahwa tidak boleh lagi mewajibkan siswa baru maupun siswa lama untuk membeli seragam di koperasi sekolah atau tempat tertentu yang telah ditentukan pihak sekolah. Kebijakan ini diambil guna meringankan beban orang tua murid, terutama menjelang tahun ajaran baru 2026.

banner 325x300

“Orang tua kini bebas membeli seragam di mana saja, asalkan sesuai standar warna, model, dan ketentuan yang ditetapkan sekolah,” tegas Thomas kepada awak media pada hari Kamis 2 juli 2026 lalu.

Kadisdikbud Provinsi Lampung ini juga menyampaikan, bahwa aturan mengenai seragam sekolah sejatinya sudah jelas diatur oleh pemerintah pusat. Pihak sekolah diminta untuk fokus pada peningkatan mutu pendidikan alih-alih membebani wali murid dengan urusan bisnis seragam.

”Kami tegaskan, tidak ada lagi kewajiban bagi siswa untuk membeli seragam di sekolah atau toko tertentu yang ditunjuk. Orang tua bebas membeli seragam di mana saja sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka,” ujar Kadisdikbud.

Menurutnya, apabila hal semacam itu masih di temukan, sanksi tegas menanti sekolah. Guna menerapkan aturan itu, pihak Disdikbud Provinsi Lampung, akan menerjunkan tim pengawas ke lapangan untuk memantau proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) hingga dimulainya hari pertama sekolah.

“Jika ditemukan ada sekolah yang masih Memaksa atau melakukan pungutan liar (pungli) berkedok paket seragam, kita akan berikan sanksi tegas,” katanya.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico, S.STP, M.H atau yang akrab disapa Thomas membeberkan bahwa ada beberapa poin penting yang telah di tegaskan

Berikut poin-poin penting yang ditegaskan oleh Disdikbud Provinsi Lampung :

1. Orang tua berhak membeli seragam di pasar, toko pakaian bebas atau bahkan menggunakan seragam layak pakai milik kakak kelas/saudara.

2. Fungsi koperasi sekolah tetap diperbolehkan menyediakan seragam, namun sifatnya opsional (pilihan) bagi yang merasa terbantu, bukan sebuah keharusan.

3. Untuk seragam khas sekolah (seperti batik atau rompi khusus), pihak sekolah wajib memberikan kelonggaran waktu pembayaran atau mencarikan solusi bagi siswa yang kurang mampu.

Thomas Amirico mengimbau, kepada orang tua dan masyarakat berperan aktif untuk melaporkan jika menemukan terkait hal itu.

”Dalam hal ini, jangan takut untuk melapor. Kami ingin memastikan bahwa hak anak untuk mendapatkan pendidikan tidak terhambat hanya karena masalah seragam,” Katanya.

Ditempat terpisah Ketua DPD A-PPI Kota Metro Tri Agus Wantoro,S.H yang diwakili pengurus DPD A-PPI Kota Metro Vindo Datuk So menerangkan bahwa pihaknya mendukung penuh statmen kadis pendidikan dan kebudayaan provinsi Lampung yang melarang keras sekolah menjual atau mengarahkan pembelian seragam dengan alasan apapun.

“Kami mendukung Penuh dengan edaran dan statmen Tegas dari Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang melarang keras pihak sekolah untuk berjualan seragam atau mengarahkan pembelian seragam sekolah ditempat tertentu,”Terangnya.

Masih dikatakan Vindo bahwa pihaknya akan berkordinasi dengan Pihak Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung apabila ada temuan pihak sekolah yang menjual seragam atau mengarahkan pembelian seragam ditempat tempat tertentu.

“Kami akan berkordinasi dengan Pihak Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung apabila kami menemukan ada pihak sekolah di kota metro yang melakukan penjualan seragam atau mengarahkan pembelian seragam ditempat tempat tertentu,” Ujarnya.

“Aturan sudah jelas, dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Kementerian Pendidikan (Kemendikbudristek) secara tegas melarang pihak sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, maupun koperasi sekolah menjual seragam atau bahan seragam kepada siswa. Sekolah juga dilarang mengarahkan atau memaksa wali murid untuk membeli seragam di toko/penyedia tertentu . Dengan itu apabila masyarakat kota metro menemukan pihak sekolah yang melanggar aturan tersebut laporkan ke dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Lampung,” Tegasnya Vindo .

Aturan yang mendasari larangan Tersebut adalah

– Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual pakaian seragam atau bahan seragam di satuan pendidikan.

– Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang menekankan prinsip non-komersialisasi dan keadilan bagi orang tua siswa

Dipenghujung penyampaian nya Vindo Selaku pengurus Organisasi Media DPD A-PPI Kota Metro berharap agar masyarakat harus turut mengawasi apabila ada pihak sekolah yang berani kangkangi aturan dan edaran dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Kementerian Pendidikan (Kemendikbudristek)

“Aturan jelas dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Kementerian Pendidikan (Kemendikbudristek) sudah ada,dan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung juga sudah menghimbau apabila masyarakat Lampung menemukan kejadian tersebut segera laporkan,artinya kalau masih ada pihak sekolah yang melanggar aturan tersebut nekad berjualan atau mengarahkan wali murid untuk membeli seragam sekolah ditempat tempat tertentu mereka secara tidak langsung menantang aturan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Kementerian Pendidikan (Kemendikbudristek),” Pungkasnya .

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *