Menggala,mediamatalensa – Pengacara Fitra Agustinus, SH., MH mengkhawatirkan keselamatan kliennya, AS, yang saat ini masih ditahan di Rutan Kelas IIB Menggala. Saat ini AS berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Menggala.
Sebagaimana diketahui, sekitar tahun 2022 AS pernah menjadi pasien di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung akibat gangguan kejiwaan yang dialaminya. Hingga saat ini, AS diketahui masih harus mengonsumsi obat berdasarkan resep dokter spesialis jiwa.
Agustinus mengungkapkan, kondisi kliennya saat ini cukup mengkhawatirkan lantaran sudah kurang lebih dua minggu tidak mengonsumsi obat karena persediaannya habis.
“Saya mengkhawatirkan keselamatan klien saya yang sedang ditahan di Rutan Menggala, sebab sudah kurang lebih dua minggu tidak minum obat dikarenakan habis. Kondisi kejiwaan dan kesehatan fisiknya terganggu, bahkan telah mengganggu tahanan lainnya dan melakukan percobaan bunuh diri. Untung saja diketahui tahanan lainnya,” terang Agustinus.
AS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan BNN Provinsi Lampung sejak 15 Desember 2025 hingga 6 April 2026. Dalam proses tersebut, AS sempat akan dititipkan ke Rutan Bandar Lampung dan Lapas Rajabasa, namun ditolak karena memiliki riwayat gangguan jiwa dan tercatat sebagai pasien Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung sekitar Juni 2022.
Saat penangkapan oleh BNN Provinsi Lampung, keluarga AS telah menyerahkan kartu kuning atau kartu pasien Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung dengan Nomor RM: 065111 atas nama Aang Satria kepada penyidik sebagai bukti kondisi kejiwaan AS.
Namun, menurut Agustinus, meski kartu kuning tersebut telah diserahkan, proses hukum tetap berjalan tanpa adanya observasi medis sejak awal.
“Sejak awal keluarga AS memberikan kartu kuning milik AS kepada penyidik BNN Lampung, namun bukannya langsung diobservasi, AS justru ditahan di rumah tahanan BNN Provinsi Lampung. Bahkan sempat akan dititipkan di Rutan Bandar Lampung dan Lapas Rajabasa, namun ditolak karena riwayat gangguan jiwa tersebut,” ujarnya.
Selama menjalani penahanan di Rutan BNN Provinsi Lampung, AS disebut beberapa kali mengalami guncangan psikologis dan gangguan kesehatan. Bahkan, AS beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri.
Puncaknya, salah satu percobaan bunuh diri tersebut menyebabkan luka serius di bagian leher hingga AS harus dilarikan ke RS Bumi Waras dan menjalani penanganan medis dengan 13 jahitan. Selain itu, AS juga pernah mengalami kondisi drop hingga dibawa ke RSUD Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung.
Tak hanya itu, AS juga disebut mengalami tekanan psikis selama masa penahanan.
Upaya keluarga untuk mengajukan observasi terhadap kondisi kejiwaan AS akhirnya dikabulkan penyidik. Pada 18 Februari 2026, AS dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung untuk menjalani observasi selama dua minggu.
Namun, menurut pihak keluarga dan kuasa hukum, hasil observasi tersebut tidak dijadikan bahan pertimbangan dalam proses hukum. Padahal, dokter spesialis jiwa RSJ Provinsi Lampung telah memberikan resep obat yang hingga kini masih harus dikonsumsi oleh AS.
Pada 6 April 2026, AS kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Menggala. Pihak rutan disebut sempat menolak menerima AS setelah mengetahui adanya riwayat gangguan jiwa.
Agustinus menilai, rangkaian peristiwa yang dialami kliennya selama proses penyidikan berpotensi mengandung dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
“Menurut saya, dengan rangkaian peristiwa yang dialami AS selama penyidikan, ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penyidik BNN Provinsi Lampung. Termasuk dugaan menyembunyikan barang bukti yang diberikan pihak keluarga, yakni kartu kuning. Penyidik yang menyembunyikan barang bukti yang diajukan tersangka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP lama atau pasal terkait obstruction of justice dalam KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman penjara maksimal sembilan bulan hingga empat tahun,” kata Agustinus.
Terpisah, Junaidi selaku paman AS berharap kepada pihak Kejaksaan dan Pengadilan agar proses hukum terhadap AS tetap mengedepankan aspek kemanusiaan, mengingat kondisi kejiwaan AS.
“Saya berharap kepada pihak Kejaksaan dan Pengadilan agar dapat memproses hukum dengan mengedepankan rasa kemanusiaan, mengingat AS memang benar-benar mengalami gangguan mental atau kejiwaan,” pinta Junaidi.
Agustinus juga meminta pihak Rutan Kelas IIB Menggala agar segera memproses pembantaran, sehingga AS dapat dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung untuk menjalani kontrol dengan dokter spesialis jiwa dan mendapatkan obat sesuai kondisi terkini.
“Saya meminta pihak Rutan Kelas IIB Menggala agar segera memproses pembantaran agar AS dapat dibawa ke RS Jiwa Provinsi Lampung untuk dilakukan kontrol dokter spesialis jiwa dan mendapatkan obat yang sesuai dengan kondisinya saat ini. Sebab apabila obat hanya dikirim tanpa pemeriksaan langsung, dikhawatirkan justru berisiko,” tegasnya.(***)
















