METRO, mediamatalensa – Aliansi Petani Menggugat (APM) resmi membawa persoalan keterbukaan informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Lampung. Langkah tersebut ditempuh setelah para petani mengaku belum memperoleh informasi yang dibutuhkan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Metro terkait penanganan banjir yang selama bertahun-tahun merendam areal persawahan di Kecamatan Metro Selatan.
Kuasa Hukum Aliansi Petani Menggugat (APM), Tommy Gunawan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, menjelaskan bahwa permohonan sengketa informasi telah diterima dan diregistrasi oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung. Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa kini akan berlanjut melalui mekanisme persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tommy menegaskan, upaya hukum yang ditempuh bukan untuk mencari sensasi maupun menyerang pihak tertentu. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk perjuangan masyarakat dalam memperoleh hak atas informasi publik sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami hanya meminta keterbukaan informasi mengenai langkah-langkah pemerintah dalam menangani persoalan banjir yang berdampak pada lahan pertanian masyarakat. Informasi tersebut merupakan hak publik dan menjadi bagian dari akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum mengajukan sengketa ke Komisi Informasi, pihaknya telah mengikuti seluruh prosedur yang berlaku, mulai dari mengajukan permohonan informasi kepada PPID Utama Pemerintah Kota Metro hingga menyampaikan surat keberatan. Namun, jawaban yang diterima dinilai belum memenuhi substansi informasi yang dimohonkan, sehingga sengketa informasi menjadi langkah hukum yang harus ditempuh.
Sidang pemeriksaan awal dijadwalkan akan digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung pada 13 Agustus 2026. Agenda persidangan meliputi pemeriksaan legal standing para pihak serta kelengkapan administrasi sebelum memasuki pokok perkara.
Sementara itu, perwakilan Aliansi Petani Menggugat, Suyitno, mengatakan bahwa banjir yang melanda areal persawahan di Metro Selatan telah berlangsung selama bertahun-tahun dan hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian bagi para petani.
Akibat kondisi tersebut, sekitar 53 hektare lahan persawahan milik 132 petani tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Para petani mengaku mengalami kerugian ekonomi karena gagal tanam maupun gagal panen yang terus berulang.
Menurut Suyitno, para petani telah beberapa kali menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kota Metro dan pernah menerima janji bantuan berupa benih maupun asuransi pertanian. Namun hingga kini bantuan tersebut belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan.
Melalui proses sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Lampung, Aliansi Petani Menggugat berharap pemerintah dapat lebih terbuka terhadap informasi yang dibutuhkan masyarakat sekaligus mempercepat penyelesaian persoalan banjir yang selama ini menjadi keluhan utama para petani di Metro Selatan.(Dw1)
















