banner 728x250

Buron 5 Bulan, Pelaku Pengeroyokan Berdarah di Metro Pusat Akhirnya Diciduk Tekab 308

banner 468x60

METRO,mediamatalensa – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026, setelah petugas berhasil menangkap salah satu pelaku yang sempat buron selama beberapa bulan.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/12/I/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tanggal 6 Januari 2026.

banner 325x300

“Pada hari Kamis, 4 Juni 2026, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengamankan salah satu pelaku pengeroyokan yang terjadi di wilayah Metro Pusat. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Rizky Dwi Cahyo.

Kasus tersebut bermula pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat itu tengah duduk di trotoar dekat gerobak dagangannya. Tiba-tiba korban dihampiri oleh tiga orang pria yang kemudian terlibat cekcok mulut. Situasi memanas hingga berujung aksi pengeroyokan.

Dua pelaku memegangi kedua tangan korban, sementara pelaku lainnya melakukan pemukulan secara bersama-sama menggunakan tangan kosong. Salah seorang pelaku bahkan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menusukkan ke arah tubuh korban hingga menyebabkan luka.

Tidak berhenti di situ, korban kembali dipukul menggunakan sebuah gendang kecil yang mengenai bagian kepala sebanyak tiga kali. Saat berusaha menyelamatkan diri, korban juga dilempar helm oleh pelaku hingga mengenai tubuhnya. Seorang warga yang berupaya melerai juga menjadi sasaran lemparan helm dari para pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian perut dan tangan kanan serta luka lecet pada telapak tangan kanan. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD Ahmad Yani Metro.

Kasat Reskrim menjelaskan, pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 14.39 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di wilayah Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Hasilnya, pelaku berinisial DDS (26) berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh anggota di lapangan, pelaku berhasil kami amankan dan langsung dibawa ke Polres Metro guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Rizky.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat hasil visum dan kartu berobat korban dari RSUD Ahmad Yani Metro.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan.

Polres Metro menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan serta terus melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pelaku lainnya yang masih terkait dalam perkara tersebut.(dw1)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *