banner 728x250

Gubernur Lampung Keluarkan Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026, KBM Dialihkan ke Daring Imbas Abu Vulkanik

banner 468x60

BANDAR LAMPUNG, mediamatalensa — Menyikapi dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, Gubernur Lampung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Bandar Lampung pada 6 September 2026 dan ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota se-Provinsi Lampung. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik di tengah dampak abu vulkanik.

banner 325x300

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Lampung menginstruksikan agar seluruh aktivitas belajar mengajar pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB, dialihkan menjadi pembelajaran secara daring/online dari rumah masing-masing.

Pelaksanaan KBM secara daring tersebut berlaku mulai Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026, dengan tetap memantau perkembangan situasi serta arahan dari otoritas yang berwenang.

Selain itu, kepala satuan pendidikan dan guru tetap diwajibkan melaksanakan tugas dari sekolah serta memastikan proses pembelajaran berjalan efektif. Seluruh materi pembelajaran juga harus tersampaikan dengan baik melalui platform digital yang tersedia.

Gubernur juga mengimbau seluruh siswa, guru, dan orang tua untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Apabila harus keluar ruangan, masyarakat diwajibkan menggunakan masker sebagai langkah pencegahan terhadap risiko ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), iritasi mata, serta gangguan kulit akibat paparan abu vulkanik.

Dalam pelaksanaan pembelajaran daring, orang tua/wali peserta didik diminta melakukan pengawasan dan pendampingan selama kegiatan belajar berlangsung. Orang tua juga diharapkan memastikan anak mengikuti pembelajaran dengan baik dari rumah.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan dan BPBD di masing-masing wilayah diminta terus melakukan pemantauan terhadap kondisi keamanan di lingkungan satuan pendidikan.

Kebijakan tersebut merupakan langkah Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengantisipasi dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau sekaligus memastikan keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik tetap menjadi prioritas.

Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026 tersebut ditetapkan di Bandar Lampung pada 6 September 2026 dan ditandatangani Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.(Dw1)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *