banner 728x250

Motor Hilang Misterius dari Ruang Tamu, Tiga Pria Diciduk Tim URC Polres Tulang Bawang

banner 468x60

Tulang Bawang, Media Mata Lensa.id – Aksi pencurian sepeda motor yang sempat membuat geger warga Menggala Selatan akhirnya berhasil diungkap. Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tim URC Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario 150 yang dilaporkan hilang dari dalam rumah korban.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan pada 6 Agustus 2026. Melalui penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

banner 325x300

Pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Menggala bergerak mengamankan para terduga pelaku.

Kapolsek Menggala IPTU Yusrizal, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama dan koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Menggala dengan Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang.

“Kami melakukan penyelidikan secara intensif setelah menerima laporan dari korban. Informasi mengenai keberadaan terduga pelaku kemudian ditindaklanjuti hingga petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat,” ujar IPTU Yusrizal.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario 150 warna putih-merah di ruang tamu rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB.

Sepeda motor tersebut tidak dalam kondisi dikunci stang, sedangkan remote atau kunci kontak disimpan korban di dalam kamar. Setelah itu, korban tidur bersama sejumlah anggota keluarga dan kerabat yang berada di rumah tersebut.

Sekitar pukul 17.00 WIB, korban terbangun dan mendapati remote sepeda motornya sudah tidak ada. Saat mengecek ruang tamu, korban terkejut karena sepeda motor yang sebelumnya berada di dalam rumah ternyata telah raib.

Korban kemudian menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada orang-orang yang berada di rumah. Namun, tidak ada seorang pun yang mengaku mengetahui keberadaannya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21,5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Berbekal laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Menggala Aipda Solihin, S.H., bersama anggota Unit Reskrim dan Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan kendaraan yang dicuri.

Hasil penyelidikan membuahkan informasi mengenai keberadaan salah satu pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Petugas kemudian bergerak dan mengamankan EP di kediamannya di wilayah Menggala.

Dalam pemeriksaan awal, EP diduga mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S.

Pengembangan tidak berhenti sampai di situ. Petugas kembali melakukan penelusuran hingga akhirnya mengamankan RA, yang diduga turut membantu aksi pencurian tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, sepeda motor hasil pencurian tersebut diduga telah dijual di wilayah Gedung Aji pada 4 Agustus 2026 kepada seseorang yang identitasnya masih belum diketahui.

“Pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri keberadaan barang bukti serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polsek Menggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Yusrizal.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya STNK asli sepeda motor Honda Vario 150, fotokopi BPKB, satu unit Honda Vario 150 tanpa nomor polisi dengan nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan hilang, serta dua unit telepon seluler.

Ketiga pria tersebut saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Pasal 477 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/25/VIII/2026/SPKT/Polsek Menggala/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung tanggal 6 Agustus 2026.

Polisi memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan, terutama untuk mengungkap pihak yang diduga menerima atau membeli kendaraan hasil pencurian serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Tim URC Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Menggala terus melakukan pengembangan guna memastikan seluruh rangkaian perkara terungkap dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *