banner 728x250

PFI Lampung Kecam Teror Senjata Api terhadap Jurnalis di Tulang Bawang, Juniardi: Usut Tuntas dan Jaga Kode Etik

banner 468x60

BANDAR LAMPUNG, mediamatalensa — Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengecam keras dugaan aksi teror dan intimidasi menggunakan senjata api yang menimpa rombongan wartawan di Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (1/9/2026) malam.

Peristiwa tersebut juga diwarnai dugaan penabrakan kendaraan yang dilakukan terhadap rombongan wartawan. PFI Lampung menilai, apabila terbukti secara hukum, tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi serius yang dapat mengancam keselamatan jurnalis sekaligus mengganggu kemerdekaan pers.

banner 325x300

Insiden itu dilaporkan menimpa Akifullah dan Triono dari Garuda TV, Abdi dari Detik Investasi, serta dua rekannya. Peristiwa diduga terjadi setelah para wartawan melakukan kunjungan untuk kepentingan peliputan ke kantor pimpinan proyek instalasi jaringan internet di wilayah Tulang Bawang.

Kasus tersebut telah dilaporkan kepada Polres Tulang Bawang dengan nomor LP/B/255/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.

Ketua PFI Lampung, Juniardi, meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh untuk mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut.

PFI Lampung Desak Pelaku Diusut Tuntas

Juniardi menegaskan, pihaknya meminta Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang tidak mengabaikan kasus tersebut dan segera mengungkap seluruh rangkaian kejadian berdasarkan bukti serta keterangan para saksi.

“PFI Lampung mendesak Kapolda Lampung dan Kapolres Tulang Bawang untuk bergerak cepat mengusut tuntas dugaan aksi teror ini. Jika dari hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana dan keterlibatan pihak tertentu, seluruh pelaku harus diproses sesuai hukum,” tegas Juniardi, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, aparat juga perlu mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat, termasuk apabila terdapat pihak lain yang diduga berada di balik peristiwa tersebut.

“Jangan sampai kasus ini berhenti hanya pada pelaku lapangan. Jika memang ada pihak yang memerintahkan atau terlibat dalam perencanaan, semuanya harus diungkap berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Persoalan Pemberitaan Harus Diselesaikan Sesuai Mekanisme

PFI Lampung mengingatkan seluruh pihak bahwa pekerjaan jurnalistik memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Juniardi menegaskan, apabila terdapat pihak yang merasa keberatan atau dirugikan oleh pemberitaan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur, seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers.

“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, ada mekanisme yang bisa ditempuh. Jangan menggunakan intimidasi, ancaman ataupun kekerasan untuk menghadapi kerja jurnalistik,” katanya.

PFI Lampung juga menyatakan siap berkoordinasi dengan organisasi pers lainnya untuk mengawal proses hukum kasus tersebut agar berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Jurnalis Diminta Utamakan Keselamatan dan Kode Etik

Di sisi lain, Juniardi mengingatkan para jurnalis dan pewarta foto untuk tetap mengedepankan profesionalisme ketika menjalankan tugas, khususnya saat melakukan peliputan terhadap isu-isu sensitif atau di wilayah yang memiliki potensi konflik.

Ia meminta insan pers senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, independensi, serta tidak menyalahgunakan profesi.

“Keselamatan harus menjadi prioritas. Tidak ada berita yang seharga nyawa. Karena itu, setiap jurnalis perlu melakukan pemetaan risiko sebelum menjalankan tugas, terutama ketika meliput isu yang berpotensi menimbulkan konflik,” jelasnya.

Selain keselamatan, Juniardi juga mengingatkan pentingnya menjaga marwah profesi dengan menghindari tindakan provokatif maupun tindakan yang dapat melanggar ketentuan hukum.

“Profesionalisme, independensi dan keselamatan harus berjalan bersama. Jurnalis harus tetap berpegang pada kode etik, tetapi ketika terjadi ancaman atau kekerasan terhadap pekerja media, negara juga wajib hadir memberikan perlindungan dan memastikan hukum ditegakkan,” pungkasnya.

PFI Lampung berharap penanganan kasus ini dapat dilakukan secara cepat, objektif dan transparan sehingga tidak menimbulkan keresahan di kalangan pekerja media serta memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Lampung.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *