METRO, mediamatalensa — Polemik pengelolaan Shopping Center Kota Metro kembali menjadi sorotan. Pusat pertokoan yang berada di jantung Kota Metro tersebut bukan sekadar kawasan perdagangan, tetapi bagian dari perjalanan panjang perekonomian masyarakat sekaligus aset milik Pemerintah Kota Metro.
Namun, di tengah usia bangunan yang semakin tua, persoalan tata kelola hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru masih menyisakan tanda tanya besar.
Hal itu disampaikan Naim Emel Prahana, Ketua Pusat Informasi Pedalaman Orang-orang Pinggiran (PIPOP), yang menilai persoalan Shopping Center perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari sejarah, kondisi bangunan, tata kelola, hingga hubungan antara pemerintah dan para pedagang.
Menurut Naim, Shopping Center memiliki sejarah panjang. Kawasan tersebut sebelumnya merupakan Pasar Inpres yang dibangun sekitar 1960–1961, sebelum kemudian berkembang menjadi pusat pertokoan pada sekitar 1980–1981.
Jika dihitung dari pembangunan Pasar Inpres pada 1961 hingga 2026, usia kawasan tersebut telah mencapai sekitar 65 tahun.
“Shopping Center adalah eks Pasar Inpres yang dibangun tahun 1960/1961. Kemudian berubah menjadi Shopping Center yang dibangun pada tahun 1980/1981,” tulis Naim.
Ia menggambarkan, pada masa kejayaannya Shopping Center menjadi salah satu pusat denyut ekonomi masyarakat Kota Metro.
Berbagai jenis usaha pernah tumbuh di kawasan tersebut, mulai dari pakaian, sepatu, elektronik, alat pertanian, toko emas dan perak, sepeda, meubeler, alat tulis, salon, penjahit hingga kuliner.
Bahkan, kata dia, pada era tertentu Shopping Center tidak hanya menjadi pusat perdagangan. Kawasan tersebut juga pernah memiliki fasilitas hiburan, termasuk bioskop dan arena permainan anak-anak.
Namun, menurut Naim, kondisi Shopping Center kini telah jauh berubah.
Bangunan Tua dan Persoalan Tata Kelola
Naim mempertanyakan bagaimana masa depan Shopping Center di tengah kondisi fisik bangunan yang semakin berusia.
Ia menilai pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu kondisi dan kelayakan bangunan sebelum menentukan kebijakan baru terhadap kawasan tersebut.
“Perlu direnovasi atau dibangun ulang dengan model bangunan pasar modern dan tradisional,” tulisnya.
Ia bahkan membandingkan konsep pengelolaan yang dapat dipelajari dari pusat perdagangan di sejumlah kota lain seperti Denpasar, Yogyakarta dan Semarang.
Persoalannya, rencana pembenahan Shopping Center selama ini disebut tidak berjalan mulus. Naim menyinggung adanya dinamika antara pemerintah daerah dengan para pedagang, termasuk keberadaan paguyuban pedagang yang menurutnya memiliki posisi cukup kuat dalam persoalan pengelolaan kawasan tersebut.
Ia kemudian melontarkan pertanyaan mendasar:
“Sebenarnya, siapa yang paling berkompeten dan berkuasa mengatur kawasan Shopping Center? Apakah Paguyuban Pedagang, Pemerintah Kota Metro atau kelompok tertentu?”
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena Shopping Center merupakan aset Pemerintah Kota Metro.
Aset Pemkot, Mengapa PAD Tidak Maksimal?
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah kontribusi Shopping Center terhadap PAD.
Jika kawasan tersebut merupakan aset daerah dan di dalamnya terdapat aktivitas perdagangan, publik tentu berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaannya, siapa yang memiliki kewenangan menarik sewa, ke mana uang tersebut masuk, serta berapa kontribusinya terhadap kas daerah.
Naim mempertanyakan kondisi tersebut secara terbuka.
“Bagaimana posisi DPRD melihat carut-marutnya pengelolaan Shopping Center, yang seharusnya Pemerintah Kota mendapatkan PAD dari aktivitas pasar Shopping Center. Akhirnya, zonk PAD,” tulisnya.
Sorotan itu semakin relevan dengan pernyataan sebelumnya dari DPRD Kota Metro yang mendesak Pemkot segera melakukan uji kelayakan bangunan sebelum menentukan langkah pengelolaan maupun revitalisasi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, Iin Dwi Astuti, sebelumnya menyatakan pemerintah harus memiliki dasar yang jelas sebelum mengambil kebijakan terhadap Shopping Center.
Sementara Sekretaris Komisi III DPRD Kota Metro, Didik Isnanto, menyatakan mendukung revitalisasi sepanjang dilakukan dengan perhitungan matang dan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang.
Pertanyaan Besarnya: Siapa Bertanggung Jawab?
Menurut Naim, persoalan Shopping Center tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah sebagai pemilik aset daerah harus memiliki posisi yang jelas dalam menentukan arah pengelolaan.
Terlebih jika benar terdapat persoalan mengenai pemanfaatan kios, penarikan biaya atau pungutan oleh pihak tertentu, maka mekanisme tersebut harus dapat dijelaskan secara terbuka dan sesuai ketentuan.
Naim juga mempertanyakan munculnya dugaan praktik ilegal serta kemungkinan adanya hubungan kepentingan antara oknum tertentu dengan pengurus paguyuban.
Namun, tudingan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Benarkah di belakang semuanya ada agreement ‘terselubung’ antara oknum pejabat dari dinas terkait dengan oknum pengurus paguyuban? Walawualam!” tulisnya.
Pada akhirnya, persoalan Shopping Center bukan hanya soal bangunan tua.
Ini menyangkut aset daerah, keselamatan masyarakat, kepastian usaha pedagang, kewenangan pengelolaan dan potensi PAD Kota Metro.
Karena itu, publik patut menunggu langkah konkret Pemkot Metro: uji kelayakan bangunan, audit atau evaluasi tata kelola, kejelasan kewenangan pengelolaan, serta transparansi kontribusi Shopping Center terhadap PAD.
Sebab, jika Shopping Center merupakan aset pemerintah daerah, maka pertanyaan paling mendasar adalah:
“Aset milik Pemkot Metro, tetapi PAD-nya ke mana?”(dw1)
















