banner 728x250

Tekab 308 dan Polsek Metro Selatan Ringkus Pelaku Pencurian Emas di Margorejo

banner 468x60
METRO,mediamatalensa – Jajaran Polres Metro melalui Unit Reskrim Polsek Metro Selatan bersama Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seorang pria berinisial P (25), warga Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, diamankan atas dugaan pencurian gelang emas milik istri korban di wilayah Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Pada Rabu dini hari, 17 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 WIB
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/14/VI/2026/SPKT/POLSEK METRO SELATAN/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026, di kediaman korban Samsudin yang beralamat di Jalan Cempaka, RT 010 RW 003, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan anak buah korban yang sehari-hari bekerja membantu bongkar muat dan sortir barang rongsokan. Selama kurang lebih empat bulan bekerja di tempat korban, pelaku diduga mengambil gelang emas 24 karat seberat 10 gram milik istri korban yang disimpan di dalam dompet.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara masyarakat, Polsek Metro Selatan, dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro.
“Pada Rabu dini hari, 17 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat Margorejo dan Polsek Metro Selatan terkait adanya seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian yang telah diamankan warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Selatan bersama Tim Tekab 308 langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan interogasi awal,” ujar IPTU Rizky.
Lebih lanjut, IPTU Rizky menyampaikan bahwa dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Metro Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Komitmen Polres Metro adalah menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera terungkap,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah dompet warna biru tempat penyimpanan gelang emas, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi BE 3197 IB, uang tunai sisa hasil penjualan gelang emas sebesar Rp3.350.000, satu buah celana pendek warna hitam, serta satu helai baju lengan pendek warna hitam yang digunakan pelaku.
Sementara itu, Kapolsek Metro Selatan AKP A. Efendi Siregar, S.Sos., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah bekerja sama dan memberikan informasi secara cepat kepada petugas. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” singkat AKP Efendi.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Polres Metro mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya.(Dw1)
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *