Oleh : (Roy) Romzi Hermansyah, R.SP.
(Jurnalis Investigasi Madya : LSPR-DP/2019 – Muda PWI-DP/2012)
Kota Metro, mediamatalensa – Persoalan TPAS yang pada poinnya hanya pada sistem tata kelola yang harusnya di percepat dengan revitalisasi lingkungan sampai pada jaminan kesehatan sosial. Pimpinan Daerah harus benar benar menelaah dengan pertimbangan khusus mengait Urgensi.
Soal TPAS itu bagian dari tanggungjawab bersama, utamanya lintas OPD yang lebih memahami, bukan sebatas laporan.
Ini ada pada titik Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan serta BKAD dan Dinas PUTR. Demikian juga Oknum anggota Legeslatif pada komisi nya, jangan lagi mementingkan ego dan kelompok.
Namun faktanya, segelintir oknum yang mengatasnamakan masyarakat, hingga oknum praktisi informasi yang sengaja di ciptakan untuk menggiring informasi seolah Pimpinan Daerah Bersalah.
Dari berbagai pemberitaan yang diciptakan hasil opini, dengan judul dan narasi seolah Pemkot tidak memiliki taji.
Baru baru ini, kembali dimunculkan sebuah narasi dengan sumber Sekretaris Daerah (Sekda), dibubuhi kalimat naratif opini, padahal makna konfirmasi yang diutarakan oleh Sekda tentu berbeda makna dari maksud dan tujuan.
Persoalan sampah di Kota Metro seolah ada babak baru, dengan atasnama warga yang menolak hingga pengumuman penundaan operasional pengangkutan sampah.
Kalau di telaah lebih jauh, soal TPAS Pemkot sudah melakukan imbal untuk kepentingan umum, khususnya hak hak warga terdampak. Dari mulai pembenahan infrastruktur jalan, jaminan kesehatan baik dari obat obatan hingga sembako yang menjadi bentuk kompensasi warga terdampak.
Dan upaya yang dilakukan selama ini, sejak 2023 dan 2025 (Efisiensi) tentu terkendala sebuah kepastian keuangan daerah.
Namun, segelintir orang menganggap statemen Sekda atasnama Pemkot, seolah langkah komunikasi dan koordinasi lintas sektor mengait dengan TPAS, seolah menjadi persoalan besar.
Kalimat Sekda yang di konfirmasikan bagian dari upaya pemerintah melakukan koordinasi menentukan formulasi untuk menindaklanjuti kepastian TPAS.
“Kalimat menindaklanjuti, artinya Persoalan sampah TPAS bukan hal yang baru dan bukan Pemerintah tidak pernah berbuat.”
Pada poin keterangan atau statemen Sekda itu, adalah mengarah pada aspirasi warga yang disampaikan guna mengingatkan pemerintah untuk segera menindaklanjuti hal yang tertunda sejak 2023 lalu.
Akan tetapi, statemen Sekda di buat narasi seolah Pemkot bersalah dan tidak berbuat apa apa?”
Oknum praktisi media yang memuat naratif setimen dengan giringan opini, tentu menciderai karya profesi yang mengedukasi dan berimbang untuk kepentingan umum.
Poin logika sederhana! Pemukiman Warga yang merapat ke TPAS, atau TPAS yang merapat ke Pemukiman Warga?.
Bukan siapa yang bertanggungjawab, bukan juga soal Pimpinan Daerah yang dikesankan Gagal.
Kondisi terbaru ini justru di pertanyakan “Kemana Selama ini Kalian, yang hanya bisa memelintir informasi tanpa fakta kesesuaian informasi, yang hanya berdasarkan sentimen dan keterangan segelintir oknum yang mencari peran panggung.?
Jika Pemerintah diminta lebih “Tegas”, maka, oknum oknum yang bertanggung jawab soal TPAS, dapat dijerat pasal yang berlaku karena mengganggu kepentingan umum hingga berdampak pada masyarakat luas, akibat ulah penutupan akses TPAS yang menjadi Fasilitas Umum, itu PIDANA.
Tanyakan kepada Pemerintah, apa yang sudah diperbuat dan bagaimana tindaklanjut langkah cepat atasi persoalan ini, tanyakan porsi Komisinya di DPRD adakah catatan catatan lama soal TPAS, apa yang belum di laksanakan atau tertunda.!
Disini muncul “De Fakto And De Jure” antara pimpinan OPD – Pimpinan Daerah. Antara Fakta dengan Pengakuan menjadi poin utama.
Bukan justru penggembosan menjadi bagian dari “Playing Victim” hingga nya berujung pada situasi darurat kamtibmas hanya karena segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya merong-rong Pemkot lewat protes.
“Kalau berdiri di oposisi pahami arti dan bagaimana sejatinya. Kalau mengkritisi tempatkan posisi fakta data informasi, bukan menggiring opini dengan dasar sentiemn ego kesenangan sendiri atas kekacauan informasi.” (*)
















