banner 728x250

UPTD Metrologi Legal Pastikan Takaran BBM di SPBU Kota Metro Sesuai Ketentuan

banner 468x60

METRO,mediamatalensa – Memastikan masyarakat sebagai konsumen mendapatkan takaran bahan bakar minyak (BBM) sesuai ketentuan, UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Metro bersama Tim Unit III Tipidter Polres Kota Metro melakukan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Kamis (20/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas UPTD Metrologi Legal melakukan pemeriksaan terhadap mesin dispenser dan nosel BBM, termasuk pengujian tera untuk memastikan alat ukur yang digunakan masih memenuhi ketentuan metrologi legal.

banner 325x300

Petugas mendatangi sejumlah SPBU, yakni SPBU 24.341.14 Banjarsari Metro Utara, SPBU 24.341.83 Metro Pusat, SPBU 25.341.16 Rejomulyo Metro Selatan, SPBU 24.341.02 Ganjar Agung, serta SPBU 24.341.09 Ganjar Asri Jalan Sudirman.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya selisih hasil pengukuran pada beberapa mesin nosel. Namun, berdasarkan pengujian yang dilakukan UPTD Metrologi Legal, selisih tersebut masih berada dalam batas toleransi.

Untuk pengukuran sebanyak 20 liter, batas toleransinya berada pada rentang 0 hingga 100 mililiter. Apabila hasil pengukuran melebihi batas toleransi tersebut, barulah dapat dikategorikan sebagai ketidaksesuaian yang berpotensi masuk dalam pelanggaran ketentuan metrologi legal.

Arwansyah dari UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Metro menjelaskan, pemeriksaan alat ukur tidak semata-mata melihat ada atau tidaknya selisih hasil pengukuran. Penilaian harus mengacu pada batas toleransi yang telah ditetapkan dalam ketentuan metrologi legal.

“Untuk Metrologi Legal, ada batas toleransi dalam hasil pengujian alat ukur. Jadi, ketika ditemukan selisih, bukan berarti otomatis terjadi pelanggaran. Selama hasil pengujiannya masih berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan, yaitu 0 sampai dengan 100 mililiter untuk ukuran 20 liter, maka alat ukur tersebut masih dinyatakan memenuhi ketentuan. Apabila melebihi 100 mililiter, barulah masuk dalam kategori pelanggaran, dengan kesimpulan SPBU yang di cek tadi tidak ada pelanggaran” jelas Arwansyah.

Menurutnya, tera dan tera ulang merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. Melalui kegiatan tersebut, pemerintah memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan tetap sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

“Yang kami pastikan adalah alat ukur tersebut masih memenuhi ketentuan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tugas Metrologi Legal untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa alat ukur yang digunakan dalam transaksi, termasuk dispenser BBM, telah diperiksa dan berada dalam batas Legal,” tambahnya.

Menurutnya, dugaan ketidaksesuaian takaran harus dibuktikan melalui pengujian menggunakan prosedur dan alat ukur yang sesuai dengan standar metrologi legal.

“Kalau masyarakat menemukan atau mencurigai adanya ketidaksesuaian takaran, silakan disampaikan kepada instansi terkait. Nanti akan dilakukan pemeriksaan dan pengujian” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, UPTD Metrologi Legal juga bersinergi dengan Unit III Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) Polres Kota Metro. Sinergi tersebut penting untuk memastikan persoalan alat ukur tidak hanya dilihat dari sisi teknis metrologi, tetapi juga dapat ditindaklanjuti apabila dalam pemeriksaan berikutnya ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Kegiatan pemeriksaan ini sekaligus menunjukkan kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen serta memastikan aktivitas perdagangan menggunakan alat ukur yang memenuhi ketentuan.

UPTD Metrologi Legal Kota Metro menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), termasuk pada sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan guna mewujudkan transaksi perdagangan yang tertib, transparan, serta memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi konsumen maupun pelaku usaha.(Dw1)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *