banner 728x250

Dugaan Praktik Kutipan “Fee” Revitalisasi Sekolah Dan BOS Serta Pengkondisian Pengadaan Seragam Naungan Cabdin Wilayah VI, AJOL Minta Gubernur Dan Kadisdik Tegas Evaluasi

banner 468x60

BANDAR LAMPUNG, mediamatalensa – Dugaan praktik pengutipan “Fee” pelaksanaan Dana Revitalisasi Sekolah dan BOS TA 2024-2025 hingga TA 2026, oleh Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Wilayah VI Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung, mengatasnamakan Kedinasan, terendus kepublik dan menjadi sorotan.

Dugaan praktik itu, berjalan mulus selama ini lantaran adanya dukungan oknum pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Selain itu, dugaan praktik pengkondisian pengadaan seragam olahraga untuk SMA/SMK serta Study Tour.

banner 325x300

Tim media ini, mendalami informasi yang sebelumnya telah memegang informasi dugaan tersebut lebih kurang 2 bulan lalu, termasuk upaya mencari informasi Kepala Cabang Dinas terkait.

Bertepatan kabar dugaan tersebut, baru baru ini mencuat diberitakan oleh media lokal lampung, yang mengungkap adanya indikasi tekanan dan pengondisian terhadap sejumlah kegiatan di sekolah yang diduga melibatkan oknum di lingkungan Disdikbud Provinsi Lampung.

Tim media ini pun kemudian mengkonfirmasikan langsung kepada Kacabdin Wilayah VI Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Hartati, S.Pd., M.M melalui pesan singkat.

Dalam konfirmasi singkat, Hartati, mengukapkan bahwa hal itu tidak benar. “In Syaa Allah, saya bersih, tidak main main begini. Silahkan di Cross Cek sekolah mana ya?.”ujarnya.

Dilain pihak, Sekretaris Disdikbud Lampung, Laila Soraya, belum mau menanggapi konfirmasi media ini. Kamis, 23/07/2026.

Untuk diketahui, dugaan praktik pengkondisian kutipan fee Dana Revitalisasi TA 2024-2025 dan TA 2026 serta BOS mengalir juga ke oknum pejabat Disdikbud Lampung, yang diduga turut didalamnya Sekretaris Dinas.

Dugaan itu berjalan selama era Kepemimpinan Sulpakar sebagai Kepala Dinas Pendidikan setempat, yang juga pernah mencuat soal pengadaan laptop/Cromebook, yang kini hilang jejak proses hukum di Kejati Lampung.

Adanya hal ini, terlepas kebenaranya hanya ada pada tingkat hukum, dan menjadi sorotan publik dan di tanggapi serius oleh Ketua Umum Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJOL) Romzi Hermansyah.R.SP akrab di sama Bung Roy.

Romzi Hermansyah R.SP. akrab disapa Bung Roy, mendesak Gubernur Lampung segera mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Disdikbud Provinsi Lampung.

Sekaligus menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum maupun Inspektorat, maka oknum pejabat yang terlibat harus segera dicopot dari jabatannya.

“Kami meminta Gubernur Lampung tidak ragu mengambil tindakan tegas. Jika benar ada oknum pejabat Disdikbud yang terlibat dalam dugaan pengondisian DAK, pengadaan seragam sekolah, maupun kegiatan tour sekolah, maka sudah sepatutnya dicopot dari jabatannya dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Romzi.

Atas nama organisasi AJOL juga meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Provinsi Lampung, serta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara objektif dan transparan terhadap dugaan tersebut.

Menurutnya, dunia pendidikan harus bersih dari praktik penyalahgunaan kewenangan maupun intervensi yang berpotensi merugikan sekolah, peserta didik, dan masyarakat.

Selain itu, jajaran pengurus AJOL berharap Gubernur Lampung memberikan perlindungan kepada kepala sekolah maupun pihak lain yang bersedia memberikan informasi apabila memang terdapat tekanan dalam pelaksanaan program-program pendidikan.

Bung Roy menjelaskan, sebab dugaan koordinasi atau pengutipan fee (biaya/pungutan) atas nama kedinasan pada kegiatan Dana Revitalisasi SMA/SMK oleh Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan merupakan tindakan pungli atau gratifikasi ilegal. Setiap pemotongan dana bantuan pemerintah pusat tidak dibenarkan.
“Aturan dan Larangan jelas, bahwa Dana Bantuan Bersih baik dari penggunaan, utamanya untuk fisik, negeri maupun swasta yang dikelola secara swakelola oleh sekolah/komite tanpa potongan., dan Revitalisasi itu tidak bicara soal laba atau keuntungan (Benefit).”Ungkapnya.
Menurut Bung Roy, Revitalisasi disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi prioritas nasional untuk membangun atau memperbaiki fasilitas sekolah dan menyediakan peralatan belajar.

“Yang lebih riskan, rentan akan gratifikasi ilegal adalah kegiatan yang sumber dari BOS untuk operasional kegiatan belajar mengajar. Contoh BOSP yang didalamnya untuk bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan.”Imbuhnya.

“Selama masih berkecipung di lingkaran plat merah, sulit untuk tidak bermasalah. Atau mengaku bersih. Maka itu, kami harap Gubernur, khususnya Kepala Dinas Pendidikan yang kini sedang harum, agar bisa tegas dan mengevaluasi dengan melibatkan bidang teknik tenaga kependidikan, bagi oknum – oknum yang berpura – pura bersih tapi mau.”tegasnya. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *