banner 728x250

Ketua Dewan Pembina LBH-KIS Kota Metro, Adv. Dr.dr. Wahdi, SpOG: Selamatkan Ribuan Calon Dokter — Antara Standar Kualitas dan Kepastian Hukum

banner 468x60

Kota Metro, mediamatalensa
Oleh: Adv. Dr.dr. Wahdi, SpOG (K.Subsp.Obginsos), S.H., M.H.
Ketua Dewan Pembina LBH-KIS Kota Metro | Ketua GEMASIC Indonesia | Ketua MPPK IDI | Ketua GRANAT DPC Kota Metro | Akademisi, Praktisi Kesehatan & Advokat.

Lebih dari seribu calon dokter Indonesia terancam gagal meraih cita-cita yang telah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun.

banner 325x300

Bukan karena tidak kompeten, bukan karena tidak lulus ujian, melainkan karena terjepit aturan batas masa studi yang dinilai kurang mempertimbangkan kompleksitas uji kompetensi nasional.

Ribuan orang tua pun menahan pilu, menyaksikan investasi pendidikan selama bertahun-tahun dengan biaya mencapai Rp1–1,5 miliar terancam sia-sia.

Persoalan ini bukan sekadar tragedi individu, tetapi telah menjadi masalah sistemik yang mengancam kebutuhan tenaga medis nasional di tengah kondisi Indonesia yang masih kekurangan dokter. Hal ini juga sejalan dengan perhatian Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa pemenuhan sumber daya manusia kesehatan merupakan bagian dari kedaulatan bangsa.

Berdasarkan data nasional terbaru, jumlah total retaker atau calon dokter yang mengulang Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD), yang kini disebut UKNPDPD, mencapai sekitar 3.000 orang.

Dari jumlah tersebut:
Sekitar 2.000 mahasiswa telah dinyatakan lulus setelah memanfaatkan kebijakan relaksasi satu tahun.

Sekitar 1.000 mahasiswa lainnya masih belum berhasil lulus ujian kompetensi berbasis komputer (Computer Based Test/CBT).

Masa studi profesi mereka telah melewati batas maksimal lima tahun, sehingga data mereka di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) terancam tidak lagi dapat didaftarkan untuk mengikuti ujian.

Kelompok inilah yang saat ini disuarakan oleh Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI). Mereka bukan mahasiswa gagal, melainkan calon dokter yang tinggal selangkah lagi menjadi praktisi medis.

Para retaker tersebut tersebar di berbagai Fakultas Kedokteran negeri maupun swasta. Beberapa perguruan tinggi bahkan tercatat memiliki jumlah retaker cukup tinggi, seperti:
Fakultas Kedokteran UISU dengan sekitar 196 calon dokter terhambat,
Fakultas Kedokteran Malahayati Lampung dengan jumlah signifikan,
serta berbagai Fakultas Kedokteran negeri dan swasta lainnya di Indonesia.

Di Lampung sendiri, IDI Wilayah Lampung bersama anggota DPD RI, Dr. Bustami, telah membahas persoalan ini dan mendorong evaluasi nasional terhadap sistem pendidikan profesi dokter.

Sebagai akademisi yang telah mengajar di Fakultas Kedokteran selama 20 tahun, saya memahami regulasi pemerintah yang bertujuan menjaga kualitas lulusan dokter. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran Umum dan Kedokteran Gigi mengatur masa studi profesi pada Pasal 40 Ayat (1), yaitu:
masa studi paling singkat dua tahun,
dan paling lama lima tahun.

Apabila melewati batas lima tahun, mahasiswa dianggap melewati masa studi sehingga tidak dapat lagi didaftarkan mengikuti ujian kompetensi.
Pemerintah sebenarnya sempat memberikan diskresi atau relaksasi hingga 31 Desember 2025 bagi para retaker yang masa studinya telah melampaui batas. Mereka masih diizinkan mengikuti UKMPPD, termasuk dengan pembukaan PIN/PSN khusus.

Namun setelah batas waktu tersebut berakhir, akses ditutup secara permanen.

Kini, kampus diinstruksikan kembali menegakkan aturan masa studi secara ketat, sehingga ribuan calon dokter terancam mengalami drop out (DO).

Ketua PP PDUI, Ardiansyah Bahar, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI pada 20 Mei 2026 menyampaikan:

“Mereka adalah calon dokter yang tinggal selangkah lagi untuk dapat berpraktik. Namun, dengan adanya pembatasan masa studi lima tahun, mereka tidak bisa terus mengikuti uji kompetensi dan terancam DO.”

Sebagian retaker bahkan sudah disumpah dan mengantongi surat keterangan lulus, tetapi belum memperoleh ijazah profesi dokter.

Banyak pula yang telah lulus ujian praktik (Objective Structured Clinical Examination/OSCE), namun masih terkendala pada ujian CBT. Bahkan terdapat peserta yang telah mengikuti ujian pada Maret lalu, namun hasilnya tidak diumumkan karena masa studinya dianggap telah habis.

Dampak Mental, Ekonomi, dan Sistem Kesehatan
1. Tekanan Psikologis Berat
Ketidakpastian status profesi memicu stres, depresi, dan tekanan mental berkepanjangan bagi para calon dokter.

2. Beban Ekonomi
Investasi pendidikan sebesar Rp1–1,5 miliar terancam sia-sia. Ironisnya, banyak retaker nonaktif masih dibebani pembayaran UKT/SPP meski tidak lagi menjalani proses pembelajaran aktif.

3. Ancaman terhadap Sistem Kesehatan Nasional
Indonesia masih kekurangan tenaga dokter. Jika putus studi massal terjadi, target enam pilar transformasi kesehatan—khususnya pemenuhan SDM dokter—akan terganggu. Investasi negara selama bertahun-tahun juga berpotensi terbuang percuma.
Empat Solusi dari PP PDUI
PP PDUI menawarkan empat solusi utama:

Moratorium putus studi nasional, dengan menghentikan penghentian status pendidikan calon dokter secara massal.

Relaksasi UKMPPD, yakni membuka kembali akses ujian dan memperpanjang masa studi hingga tersedia solusi permanen.

Penghentian biaya pendidikan yang tidak relevan, sehingga kampus tidak lagi membebani retaker nonaktif dengan UKT/SPP.

Evaluasi nasional sistem pendidikan profesi dokter agar tata kelolanya lebih manusiawi, adil, dan memberikan kepastian hukum.

Secara hukum administrasi negara, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan diskresi melalui prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali, yakni hukum khusus dapat mengesampingkan hukum umum.

Langkah yang dapat ditempuh antara lain:

relaksasi masa studi,
perpanjangan khusus bagi retaker yang hanya menyisakan ujian kompetensi,
evaluasi sistem exit exam agar UKMPPD tidak menjadi satu-satunya penentu kelulusan profesi, melainkan dapat dialihkan menjadi syarat sertifikasi pasca-kelulusan,
pelatihan dan pendampingan teknis khusus untuk meningkatkan probabilitas kelulusan,
hingga ujian afirmatif khusus bagi retaker senior sebagai bentuk “pemutihan” dengan tetap menjaga standar kualitas.
Presiden RI Prabowo Subianto dinilai sangat konsen terhadap kebutuhan SDM dokter di Indonesia. Saya meyakini sepenuhnya bahwa beliau dapat mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan ini.

Salah satu usulan konkret adalah pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) atau Peraturan Menteri Koordinator yang bersifat lex specialis guna menyelamatkan sekitar 1.000 calon dokter yang terancam DO.

Bagi mereka yang lulus melalui jalur khusus tersebut, dapat diwajibkan mengabdi di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) dalam jangka waktu tertentu. Ini bukan ampunan tanpa syarat, melainkan penyelamatan yang disertai kewajiban pengabdian kepada negara.

Ribuan anak bangsa telah berjuang bertahun-tahun. Ratusan orang tua telah mengorbankan harta, tenaga, dan air mata. Hanya karena satu ujian dan aturan batas waktu yang kaku, apakah mereka harus kehilangan segalanya?
Ini bukan soal menurunkan kualitas dokter. Ini soal memberikan keadilan bagi mereka yang secara substansial telah kompeten, memberikan fleksibilitas pada masa transisi, dan tetap menjaga standar melalui mekanisme pengabdian wajib.

Negara hadir untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk melindungi calon dokternya dari jeratan birokrasi yang tidak berpihak pada kemanusiaan.

Selamatkan seribu calon dokter. Selamatkan masa depan kesehatan Indonesia.
(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *