banner 728x250

Pelaku Penembakan Pedagang Ayam Geprek di Metro Menyerahkan Diri, Tim Gabungan Amankan Senpi Rakitan

banner 468x60

METRO, mediamatalensa – Tim gabungan yang terdiri dari RESMOB Polda Lampung, Intelkam Polda Lampung, RESMOB Polres Metro, dan RESMOB Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Metro Barat, Kota Metro, Lampung.

Operasi pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polda Lampung KOMPOL Jonnifer Y, S.I.K., M.H bersama Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rizky D. Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

banner 325x300

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/179/V/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tanggal 23 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 19.50 WIB di Jalan Khair Brass, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.

Korban diketahui bernama Dedi Kristian Agung (40), seorang pedagang ayam geprek di Kota Metro. Berdasarkan laporan pelapor, Muji Rahayuningsih, insiden bermula saat pelaku mendatangi korban dengan maksud menagih cicilan pinjaman koperasi. Namun, situasi berubah menjadi perselisihan.

Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengeluarkan senjata api jenis pistol dari pinggang depan dan menembakkan senjata tersebut ke arah kepala korban sebanyak dua kali. Setelah melakukan penembakan, pelaku berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Pelapor bersama seorang saksi bernama Vita Lestari sempat berupaya menahan pelaku agar tidak kabur hingga pelaku dan sepeda motornya terjatuh. Namun pelaku kembali bangkit dan melepaskan dua tembakan ke arah atas untuk menghalangi warga sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tembak di bagian kepala dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah, tim gabungan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku menyerahkan diri kepada aparat kepolisian setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh petugas.

Pelaku diketahui bernama Fajar Jaya Putra, lahir di Sukadana Ilir pada 5 Mei 2005, dan berdomisili di Desa Sukadana Ilir RT 01/RW 01.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu buah proyektil peluru, serta helm dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

Saat ini tersangka telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau pembunuhan, termasuk kepemilikan senjata api rakitan ilegal.

Penyidikan lanjutan terhadap kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Lampung.(Dw1)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *