Menggala, mediamatalensa – Pengacara Fitra Agustinus, SH.,MH mengkhawatirkan keselamatan kliennya (AS) yang saat ini masih ditahan di Rutan Kelas II B Menggala. Saat ini (AS) berstatus sebagai Terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Menggala.
Sebagaimana diketahui sekira tahun 2022 (AS) merupakan pasien Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung karena gangguan jiwa yang dialaminya dan hingga saat ini harus mengkonsumsi obat resep dokter spsialis jiwa.
“saya mengkhawatirkan keselamatan klien saya yang sedang ditahan di Rutan Menggala sebab sudah lebih dari dua minggu tidak minum obat dikarenakan habis, sehingga kondisi kejiwaan dan kesehatan fisiknya terganggu bahkan telah mengganggu tahanan lainnya dan melakukan percobaan bunuh diri untung saja diketahui tahanan lainnya” terang Agustinus.
(AS) ditetapkan menjadi Tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan BNN Provinsi Lampung sejak tanggal 15 Desember 2025 hingga 06 April 2026 sempat akan dititipkan di Rutan Bandar Lampung dan Lapas Rajabasa namun ditolak mengingat (AS) memiliki kartu kuning dan riwayat gangguan jiwa dan pernah menjadi pasien di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung sekira Juni 2022. Saat penangkapan oleh BNN Provinsi Lampung, keluarga (AS) telah memberikan kartu kuning atau kartu pasien Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung, Nomor RM: 065111 atas nama (AS) kepada penyidik BNN Provinsi Lampung (JN) agar mengetahui kondisi kejiwaan (AS). Bukannya langsung dilakukan observasi namun penyidik BNN tetap memproses (AS) dan membiarkan kondisinya lemah di rumah tahanan BNN Provinsi Lampung.
“sejak awal keluarga (AS) memberikan kartu kuning milik (AS) kepada penyidik BNN Lampung, namun bukannya langsung diobservasi (AS) ditahan di rumah tahanan BNN Provinsi Lampung. Sempat akan dititipkan di Rutan Bandar Lampung dan Lapas Rajabasa namun ditolak mengingat (AS) memiliki riwayat gangguan jiwa” terang Agustinus.
(AS) selama penahanan di rumah tahanan BNN Provinsi Lampung kerap mengalami guncangan dan sakit dan beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri dan puncaknya percobaan bunuh diri tersebut mengakibatkan luka di leher dan dilarikan ke RS Bumi Waras untuk mendapatkan pertolongan dan dijahit sebanyak 13 jahitan.
(AS) juga pernah mengalami drop dan dibawa ke RS Umum Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung. Bukan itu saja, dia juga mengalami tekanan psikis selama ditahan di Rutan BNN Provinsi Lampung.
Upaya keluarga beberapa kali mengajukan observasi terhadap (AS) akhirnya dikabulkan oleh penyidik, pada tanggal 18 Februari 2026 (AS) dibawa ke RS Jiwa Provinsi Lampung untuk dilakukan observasi selama dua minggu dengan biaya yang ditanggung keluarga AS.
Lagi-lagi hasil observasi tersebut tidak digunakan penyidik untuk mempertimbangkan proses hukum, padahal dokter spsialis jiwa RS Jiwa Provinsi Lampung juga memberikan resep obat kepada AS untuk diminum hingga saat ini, ada tiga nama obat yang diberikan dan obat tersebut peruntukannya untuk pasien yang mengalami gangguan kejiwaan. (AS) sempat dibawa ke Rutan Kelas IIB Menggala untuk dititipkan, lagi-lagi Rutan Kelas IIB Menggala menolaknya.
Tanggal 06 April 2026 (AS) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Menggala dan dititipkan di Rutan Kelas II B Menggala, sempat pihak Rutan Kelas IIB Menggala menolak dikarenakan mengetahui kondisi AS ada gangguan jiwa. Rundingan berjalan alot hingga menjelang dini hari akhirnya (AS) diterima pihak Rutan Kelas IIB Menggala dengan perjanjian dari pihak Kejaksaan.
“menurut saya dengan rangkaian peristiwa yang dialami (AS) selama penyidikan ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penyidik BNN Provinsi Lampung yang memeriksa AS dan juga ada pelanggaran menyembunyikan barang bukti yang diberikan oleh pihak keluarga AS yaitu kartu kuning. Olehkarenanya saya melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik BNN Provinsi Lampung (JN) ke Inspektorat BNN dan ke Komnasham RI di Jakarta” terangnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Penyidik yang melanggar Hak Asasi Manusia dengan menahan Tersangka gangguan mental yang sedang dalam pengobatan dapat dikenakan sanksi disiplin, kode etik bahkan pidana jika tindakan tersebut melanggar prosedur hukum dan hak asasi tersangka, terutama merujuk pada prinsip – prinsip UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan peraturan terkait hak asasi.
Dalam KUHP baru (UU 1/2023) pelaku tindak pidana yang menderita disabilitas mental atau intelektual berat dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana (pasal 39). Menahan seseorang yang seharusnya mendapatkan tindakan medis (rehabilitasi) daripada penahanan konvensional dapat dianggap penyalahgunaan wewenang (pasal 39 UU 1/2023). Jika penahanan dilakukan secara paksa meskipun sudah ada bukti media tersangka mengalami gangguan mental berat, penyidik dapat dituduh melakukan perbuatan melawan hukum (sewenang-wenang) dalam jabatan.
Penyidik yang menyembunyikan barang bukti (barang bukti yang diajukan tersangka) dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP lama (atau pasal terkait obstruction of justice dalam KUHP Baru UU 1/2023) dengan ancaman penjara maksimal sembilan bulan hingga empat tahun. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat yang menghalangi penyidikan, serta dapat diproses melalui mekanisme etik.
“banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan Penyidik BNN Lampung (JN) yaitu menyembunyikan bukti dari Tersangka, mengahalangi pergantian Penasehat Hukum yang ditunjuk pihak Tersangka, terjadinya pelanggaran HAM, kelalaian yang menyebabkan luka berat, dan melakukan tindakan sewenang-wenang atau torture/ perlakuan tidak manusiawi karena menahan orang sakit” terang Agustinus.
Terpisah Junaidi paman AS mengharapkan kepada pihak Kejaksaan dan Pengadilan agar dapat memproses hukum dengan mengedepankan rasa kemanusiaan mengingat AS memang benar-benar mengalami gangguan mental atau kejiwaan.
“saya berharap kepada pihak Kejaksaan dan Pengadilan agar dapat memproses hukum dengan mengedepankan rasa kemanusiaan mengingat (AS) memang benar-benar mengalami gangguan mental atau kejiwaan” pinta Junaidi.
Agustinus sebagai Penasehat Hukum (AS) juga meminta kepada pihak Rutan Kelas IIB Menggala agar segera memproses pembantaran agar (AS) dapat segera dibawa ke RS Jiwa Provinsi Lampung untuk dilakukan kontrol dokter spsialis jiwa dan mendapatkan obat yang sesuai dengan kondisinya saat ini.
“saya meminta kepada pihak Rutan Kelas IIB Menggala agar segera memproses pembantaran agar (AS) dapat segera dibawa ke RS Jiwa Provinsi Lampung untuk dilakukan kontrol dokter spsialis jiwa dan mendapatkan obat yang sesuai dengan kondisinya saat ini sebab apabila dikirim obat tanpa diperiksa dikhawatirkan akan beresiko, resiko terparah bisa mengancam nyawa” tegasnya.(***)
















