Metro,mediamatalensa – Polres Metro melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar Rapat Koordinasi bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jumat (5/6/2026), di Ruang Vicon Polres Metro.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Kejaksaan Negeri Metro, PPNS dari berbagai instansi Pemerintah Kota Metro, serta jajaran Satreskrim Polres Metro. Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Pidsus Kejari Metro Ardo Gunanto, S.H., M.H., Jaksa Pidana Umum dan Jaksa Pidana Khusus Kejari Metro, PPNS Tata Ruang Kota Metro, PPNS Penegak Perda, PPNS Satpol PP Kota Metro, serta personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Metro.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri guna meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas PPNS di daerah, khususnya dalam penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan sinergitas antarinstansi penegak hukum.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sekaligus memperkuat koordinasi antara Polri, PPNS, dan unsur penegak hukum lainnya dalam proses penyidikan. Dengan pemahaman yang sama, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan lebih profesional, efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar IPTU Rizky Dwi Cahyo.
Menurutnya, melalui forum koordinasi tersebut para peserta juga memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai mekanisme koordinasi penyidikan mulai dari penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pelaksanaan upaya paksa, hingga proses pelimpahan perkara ke tahap dua.
Selain itu, kegiatan tersebut menjadi sarana untuk menyerap berbagai masukan dan kendala yang dihadapi PPNS dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi bersama dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
“Kami berharap sinergitas yang telah terbangun antara Polri dan PPNS dapat terus ditingkatkan. Dengan koordinasi yang baik, berbagai hambatan dalam pelaksanaan tugas penyidikan dapat diatasi bersama demi terciptanya penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Dari hasil kegiatan tersebut, tercapai kesamaan persepsi terkait tata cara koordinasi penyidikan, meningkatnya pemahaman peserta mengenai implementasi KUHAP terbaru, serta semakin kuatnya hubungan koordinasi antara Polri dan PPNS dalam mendukung penegakan hukum yang efektif dan berkelanjutan. (Dw1)
















